PALANGKA RAYA – Oknum pejabat di Kabupaten Barito Utara (Barut), inisial SM membantah jika dirinya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seor
PALANGKA RAYA – Oknum pejabat di Kabupaten Barito Utara (Barut), inisial SM membantah jika dirinya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang guru SD perempuan inisial AE.
Hal ini disampaikan Menteng Asmin selaku Direkrut LDW Kalteng selaku kuasa yang mendampingi AE saat melakukan pertemuan klarifikasi dan mediasi terkait perselisihan SM dan AE, hingga timbul adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialami AE.
“Jadi LDW Kalteng bersama AE dan SM sudah melakukan pertemukan dan klarifikasi serta mediasi secara bersama atas perselisihan kedua belah pihak. Antara SM dan AE sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai” jelas Menteng, usai pertemuan yang digelar Selasa (7/11/2023).
Dikatakannya, berdasarkan hasil klarifikasi dan pengakuan kedua belah pihak, tidak benar adanya perbuatan tidak senonoh yang dilakukan SM terhadap AE. Meskipun saat itu keduanya melakukan pembicaraan di dalam kamar hotel.
Oknum Guru Merasa Kepindahan Dipersulit Usai Tinggalkan Oknum Pejabat Barut di Kamar Hotel
“Saat itu kamar hotel dalam keadaan terbuka dan keduanya mengobrol di meja yang ada di dalam kamar” jelas Menteng.
Dengan adanya klarifikasi tersebut menurutnya, maka antara SM dan AE sama-sama mengatakan bahwa memang tidak terjadi perbuatan tidak senonoh seperti dugaan sebelumnya. Bahkan, setelah adanya pertemuan dan mediasi tersebut, maka antara SM dan AE juga bersepakat untuk menyelesaikan secara damai.
Sementara itu, untuk kerugian yang dialami oleh AE karena biaya kepindahannya dari Palangka Raya ke Barut, disebutkan Menteng bahwa permasalahan tersebut akan dibahas selanjutnya. Terkait bagaimana penyelesaian terbaik atas kerugian yang dialami oleh AE.
“Jadi intinya permasalahan ini sudah selesai” pungkas Menteng. (bud)
COMMENTS