Berikut adalah Standar Operasional Prosedur Perlindungan Wartawan faktakalimantan.co.id:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan faktakalimantan.co.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan faktakalimantan.co.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan faktakalimantan.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan faktakalimantan.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat;
5. Wartawan faktakalimantan.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan faktakalimantan.co.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan faktakalimantan.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers faktakalimantan.co.id dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
COMMENTS