Pengadilan Tipikor Vonis Kades Papar Pujung 2 Tahun 6 Bulan Penjara

FAKTAKALIMANTAN CO.ID,Muara Teweh-Kepala Desa Papar Pujung Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, (Barut) Kalimantan Tengah,(Kalteng) Sendi akh

Rehab Rumdin Guru Harus Tepat Sasaran
Jalan Tembus jadi Prioritas
Pemberian Bonus Menjadi Bentuk Apresiasi Terhadap Atlet Berprestasi

FAKTAKALIMANTAN CO.ID,Muara Teweh-Kepala Desa Papar Pujung Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, (Barut) Kalimantan Tengah,(Kalteng) Sendi akhirnya divonis dua tahun enam bulan penjara, oleh Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (4/10/2018).

Seperti disampaikn oleh Kajari Barito Utara, H Basrulnas melalui Kasi Datun Heri Baskoro mengatakan, Senin (8/10).

Sendi di vonis selama dua tahun enam bulan kurungan penjara, dan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang yang menuntut Sendi selama satu tahun enam bulan penjara.

“Kamis pekan kemarin kasus Kades papar pujung sudah vonis, dua tahun enam bulan subsidernya lima puluh juta perbulan, uang pengganti tidak ada karena uangnya sudah dikembalikan sebesar seratus dua puluh juta, itu disita dan akan dikembalikan kepada negara,” ungkap Heri

Dalam vonis ini Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Sendi, apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut.

“Jika selama seminggu ini tidak ada upaya hukum dari pihak Sendi, berarti keputusan itu sudah tetap dan kita (Kejaksaan,red) akan melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan kasus ini,” tegasnya.

Heri juga menghimbau kepada para kades yang ada di Kabupaten  Barut untuk berhati-hati dalam pengunaan dana DD maupin ADD yang mereka kelola, Heri berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain nya.

“Saya menghimbau kepada rekan-rekan kades yang lain agar lebih bijak dalam mengelola dana desa dan alokasi dana desa, jangan sampai ada laporan dari masyarakat ataupun LSM karena ketidaksesuaian pengelolaan dana tersebut, jika ada hal yang kurang dipahami jangan malu dan takut untuk bertanya kepada instansi terkait, seperti Dinas PU untuk masalah fisik atau membuat RAB dan dinas-dinas lainnya,” pungkas Heri.(SBI)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!