Oknum Guru Merasa Kepindahan Dipersulit Usai Tinggalkan Oknum Pejabat Barut di Kamar Hotel

PALANGKA RAYA – Seorang Guru Sekolah (SD) yang semula betugas di Kota Palangka Raya dan rencana akan dipindahkan ke Kabupaten Barito Utara (Barut)

KPUD Barito Utara Gelar Deklarasi Damai 
Disekolahkan Gratis, Harusnya Mengabdi–jud
DPRD Barut Dukung Sepenuhnya Pendirian BLK

Ilustrasi/net

PALANGKA RAYA – Seorang Guru Sekolah (SD) yang semula betugas di Kota Palangka Raya dan rencana akan dipindahkan ke Kabupaten Barito Utara (Barut) mengalami perlakukan kurang menyenangkan. Bukannya menempati posisi yang sempat dijanjikan, oknum guru tersebut justru diabaikan tanpa kepastian posisi yang akan ditempati.

Hal ini diungkapak Menteng Asmin, selaku pendamping sekaligus kuasa dari oknum guru perempuan inisial AE yang merasa mendapat perlakuan tidak senonoh dari salah satu oknum pejabat Barut inisial SM yang menduduki jabatan sebagai salah seorang Kepala Dinas (Kadis) di Barut. Menteng mengatakan, bahwa AE tidak menempati posisi yang dijanjikan diduga karena sebelumya menolak keinginan dari oknum Kadisdik Barut inisial SM yang sempat mengajaknya bertemu di kamar hotel.

“Kami menduga, tidak jelasnya penempatan AE karena ia menolak atau mengabaikan permintaan oknum pejabat Barut inisal SM saat bertemu di Hotel untuk membicarakan kepindahan tugasnya yang semula di Disdik Pangka Raya ke Disdik Barut” ucap Menteng, Senin (6/11/2023).

Diuraikan Menteng, berdasarkan pengakuan dari AE, pada 28 Agsutus 2023, sekitar Pukul 20.30 WIB, oknum pejabat Barut tersebut mengajak AE untuk bertemu di salah satu hotel yang ada di Kota Palangka Raya. Saat itu, tujuannya untuk membahas soal posisi kepindahan AE saat berada di Disdik Barut.

“Anehnya, saat itu oknum Kadisdik Barut ini mengajak AL untuk membahas masalah pekerjaan tersebut di dalam kamar hotel” sebut Menteng.

Dilanjutkannya juga, saat pertemuan itu oknum pejabat inisial SM tersebut sempat membahas penempatan untuk AE, termasuk untuk di posisi Kabid di Disdik Barut. Namun sebut Menteng, berdasarkan pengakuan AE, sikap dari oknum pejabat tersebut ini menunjukan tindakan yang kurang senonoh, apalagi di dalam kamar hotel.

“Karena melihat tingkah mencurigakan dan merasa takut, AE kemudian keluar dari kamar hotel” sebut Menteng.

Setelah pertemuan tersebut, AE mengaku beberapa kali menghubungi oknum pejabat tersebut untuk menanyakan soal kepindahan tugasnya, namun tidak dihiraukan oleh SM. Sedangkan AE sendiri sudah cukup banyak mengeluarkan biaya untuk kepindahan bersama keluarganya ke Barut. Seperti pengeluranan untuk pengontrakan rumah, kepindahan anak-anaknya, hingga pemenuhan perabotan untuk tinggal di Barut.

“Untuk rencana kepindahan tugas ini saja, AL sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 70 juta” sebut Menteng yang juga Direktur LDW Kalteng ini.

Ia juga menguraikan, AE sebelumnya bertugas sebagai salah satu guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Palangka Raya. Kepindahan tugasnya berawal dari surat permintaan persetujuan mutasi dari Bupati Barut, Nadalsyah pada Bulan September 2023 kepada Wali Kota Palangka Raya. Pada surat tersebut, dikatakan bahwa AE yang semula sebagai Guru salah satu SD di Palangka Raya akan mengisi jabatan Analis Kurikulum dan Pembelajaran di Disdik Barut.

“Terkait masalah ini, saya sudah menghubungi oknum pejabat Barut tersebut untuk meminta klarifikasi dan belum ditanggapi. Jika tidak ada kepastian status tugas untuk AE dan penjelasan dari oknum pejabat  tersebut, kami berencana untuk melaporkan permasalahan ini ke inspektorat ataupun Pj Bupati Barut” tegas Menteng.

Sementara itu, oknum pejabat Barut inisial SM saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap AE hingga mempersulit proses kepindahannya, pada Senin (6/11/2023) Pukul 17.44 WIB sampai dengan berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan. Jika kemudian pihak SM memberikan konfirmasi ataupun klarifikasi atas hal tersebut, maka  selanjutnya akan ditayangkan pada kesempatan pertama. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!