Nihil Eksekusi Perda Sampah Dinilai Mandul

faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST menilai eksekusi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Sa

DPRD Kotim Meminta Pemerintah Daerah Berikan Perhatian Khusus Anak Sekolah
Ekonomi Sedang Sulit, Kebijakan Naikan Tarif Air Mendapat Respon Negatif
AKD Kotim Sudah Disetujui, Hari Ini Disusul Rapim Dan Banmus

FOTO : Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST.

faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST menilai eksekusi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah tidak berjalan sesuai fungsinya. Perda yang dibuat sejak dua tahun lalu itu kini hanya menjadi buku tambahan lembaran milik daerah terkait peraturan.

Dalam hal ini Rimbun mengungkapkan eksekutif selaku pihak pelaksana secara teknis harus mulai melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menindak tegas oknum-oknum masyarakat yang secara terang-terangan melakukan pembuangan sampah secara sembarangan.

“Bisa dikatakan mandul itu Perda sampah, kenapa demikian, karena sejak dibuatkan dan disosialisasikan dua tahun lalu hingga saat ini belum ada hasilnya, berarti memang tidak ada manfaatnya membuat peraturan kalau hanya untuk tambahan lembaran daerah saja,” ujar anggota Komisi I ini Selasa (18/2/2020).

Dia juga berharap instansi terkait selaku kepanjangan tangan Bupati dalam halnya penindakan bisa segera memberikan kontribusinya kepada daerah,mengingat kondisi di lapangan saat ini dinilai semakin marak pembuangan sampah sembarangan.

“Perhatikan saja di ruas jalan Kembali, dan arah jembatan Patah, termasuk kawasan pemukiman padat penduduk di arah jalan jembatan kuning sana itu, setiap hari bau sampah, kenapa aturan yang ada tidak digunakan agar ada efek jera ini tugas satpol PP,” Tutupnya. (so/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!