PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) menerima Sertifikat Hak Pakai Aset dari Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertana

TERIMA SERTIFIKAT: Kepala BPPKAD Kabupaten Pulpis, Toni Harisinta (baju coklat) usai menerima sertifikat hak pakai aset milik Pemkab Pulpis di Kakanwil BPN Palangka Raya.
PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) menerima Sertifikat Hak Pakai Aset dari Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) setempat. Penyerahan sertifikat hak pakai aset Pemkab Pulang Pisau itu secara simbolis diserahterimakan pada acara Peringatan Hari Tata Ruang (Hantaru) di Kantor Wilayah ATR-BPN Palangka Raya, Selasa (24/9) lalu, diserahkan secara simbolis oleh Kajati Kalteng Adi Sutanto SH kepada Kepala BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Toni Harisinta.
Kepala Kantor ATR-BPN Pulpis, Iwan Susianto mengaku sangat bersyukur bahwa Sertifikat Hak Pakai Aset kepada Pemerintah Kabupaten Pulpis sudah diserahterimakan, bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tataruang tahun 2019, sehingga diharapkan aset pemkab tersebut dapat dikelola dengan baik.
“Dengan selesainya penerbitan dan diserahterimakan sertifikat hak pakai aset kepada Pemkab Pulang Pisau, diharapkan dapat memperjelas keberadaan aset dan meminimalisir permasalahan dalam pengelolaan aset BMN di wilayah setempat,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPPKAD Kabupaten Pulpis, Toni Harisinta membenarkan bahwa secara simbolis Pemkab Pulang Pisau sudah menerima sertifikat hak pakai aset dari BPN Pulang Pisau pada acara Peringatan Hari Tata Ruang (Hantaru) di Kantor Wilayah ATR-BPN Palangka Raya, Selasa (24/9/2019).
“Ada 12 sertifikat Pemkab Pulang Pisau yang diserahkan oleh BPN, khusus sertifikat tanah dan bangunan milik Pemkab Pulang Pisau. Secara simbolis baru 1 sertifikat Puskesmas Maliku, 11 sertifikat lainnya diambil di Kantor BPN Pulang Pisau,” ujarnya, kemarin (27/9). (hrs)
COMMENTS