Pj Bupati Barsel Instruksikan Agar Pejabat dan ASN Tidak Boleh Terlibat Gratifikasi

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - BUNTOK - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana menyampaikan pen

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Pejabat Dinkes Barsel Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOK
Ajak Warganya Dukung Investor Masuk ke Barsel
Tipu Lima Korban Dengan Emas Palsu, Dua Terduga Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Foto : Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana, S.Sos, mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di Barsel untuk menolak gratifikasi.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – BUNTOK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana menyampaikan pentingnya penyelenggara negara melakukan pencegahan korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Hal tersebut, disampaikan Lisda di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barsel, Sabtu (15/04/2023).

Sebab itu, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Pj Bupati BArsel mengeluarkan Edaran Bupati Barito Selatan Nomor 700/223/INSP/2023 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di lingkungan Pemkab Barsel.

“Edaran ini mengingatkan kita penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023,” imbuhnya.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Barsel juga tidak boleh menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi terutama saat mudik maupun hal lainnya.

“Saya mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ingatkan Lisda.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, tutupnya.

Untuk Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (//Pubdok//Diskominfobarsel//R1//5R1//). (petu/humkominfo)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!