Polda Kalteng Bongkar Penimbunan 1,3 Ton Solar Bersubsidi di Kapuas

PALANGKA RAYA - Sebanyak 1,3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (D

Swakelola SMK 3 Buntok Sarat Pelanggaran Hukum?
Ini Respon Bupati Gumas Terkait Banjir di Tumbang Marikoi
Sejak Tahun 2017, Pemkab Barsel Pertahankan Opini WTP

PENGUNGKAPAN : Petugas kepolisian membongkar lokasi penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Kapuas.

PALANGKA RAYA – Sebanyak 1,3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Penindakan terhadap penimbunan BBM bersubsidi ini dilakukan di Kabupaten Kapuas.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H, dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (12/9/2022).

Dikatakannya, pengungkapan penimbunan BBM ini, dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (7/9/2022).

“Dari pengungkapan, berhasil mengamankan dua terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkapnya.

Kedua pelaku sendiri lanjut Eko, yakni inisial AH dan AM yang berperan sebagai penimbun BBM bersubsidi.

Sedangkan untuk modus operandinya, yaitu para tersangka berperan sebagai pembeli bbm jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat. Kemudian BBM tersebut dijual kembali dengan nominal harga mencapai Rp. 14 ribu per liter kepada masyarakat.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 Ton dan 16 jerigen kosong” bebernya.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!