Jika Terbukti, Saksi ‘Korupsi Gazebo’ Bisa Jadi Tersangka

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Kajari Gunung Mas, Koswara melalui Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Sentosa mengatakan bahwa sejauh ini pihak

Terdampak Banjir, Warga Sarerangan Dapat Bantuan
Maksimalkan Peran Penyuluh Pertanian di Gumas
Perangkat Desa Diminta Tata Adminduk

FOTO : Proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sekata Juri tahun anggaran 2018 yang diduga telan kerugian negara.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Kajari Gunung Mas, Koswara melalui Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Sentosa mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, baik pihak dinas bersangkutan, konsultan hingga saksi dari pihak ULP.

“Ya, pihak ULP juga diperiksa sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan saksi bisa jadi tersangka apabila memang ada bukti saksi ikut dalam terjadinya kerugian negara,” beber Agus saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).

Disinggung wartawan terkait kapan pihaknya bakal menetapkan tersangka, Agus Yuliana Indra Sentosa menuturkan bahwa hal itu akan mengumumkan secara resmi dalam secepatnya.

“Ya, pasti secepatnya akan kita umumkan,” tegasnya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Gunung Mas di wisata DAM Sekata Juri tahun anggaran 2018 itu diduga terjadi korupsi. Pekerjaan mark up dan fiktif tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 juta. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!