Hati-hati, Koperasi Bodong Tawarkan Kredit Lewat Online

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Penipuan berkedok koperasi. dengan cara menawarkan pinjaman uang melalui sistem online kian marak. Melihat

Oktober, 2018, RSUD Palangka Raya Diharaf Fungsional
Camat dan Lurah Harus Menguasai Tata Batas Wilayah
Nenie Dokung Pengembangan Batik Khas Lokal

Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Penipuan berkedok koperasi. dengan cara menawarkan pinjaman uang melalui sistem online kian marak.

Melihat hal ini Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti, kembali mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan hati-hati ketika menerima tawaran kredit pinjaman seperti itu.

“Ya, hati-hati, terlebih yang berkedok koperasi bisa kita duga kategori aktivitas mereka ini adalah bodong,”ungkapnya, Rabu (10/7/2019).

Alfian, menduga cara penipuan berkedok koperasi bodong dengan menawarkan sejumlah pinjaman kredit melalui online, merupakan cara baru dari pergerakan rintenir selama ini.

Dugaan ini kata dia dikuatkan dengan banyaknya bermunculan kelompok usaha yang mengatasnamakan koperasi, dan menawarkan kredit serta pinjaman online melalui pesan singkat.

Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu legalitas dari koperasi tersebut. “Jangan pernah tergiur dengan tawaran dari koperasi yang tidak jelas legalitasnya.LIhat saja pada pesan tawaran pinjaman yang dikirim ke seluler kita melalui SMS. Jadi lebih baik hati-hati,”ingat Alfian.

Jika menelisik lebih lanjut ungkap Alfian, maka salah satu ciri koperasi bodong tersebut adalah, mereka dengan mudahnya menawarkan pinjaman tinggi dengan prosedur yang begitu mudah.

“Secara legalitas saja sudah salah. Masa sih, pelayanan dilakukan kepada non anggota koperasi. Bisa dipastikan legalitas mereka tidak berbadan hukum,”ujarnya.

Pihakny DPRD tambah Alfian, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pendataan terhadap koperasi yang ada, dan melakukan tindakan bila mendapati koperasi fiktif atau tidak memiliki izin. Terutama dengan mengacu dari laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Ketegasan diperlukan, agar koperasi senantiasa aktif. Dengan begitu pemko akan lebih mudah membina dan mengembangan koperasi yang aktif,”tandasnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!