Pemko Palangka Raya Diminta Harus Bubarkan Koperasi Fiktif

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk membubarkan koperasi yang sudah tidak aktif serta dinyatakan fikti

Sesalkan Pelajar Terjerumus Narkoba
Dorong ASN Palangka Raya Kerja Optimal
kerusakan Jalan Kota Palangka Raya Capai 50 Persen

Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk membubarkan koperasi yang sudah tidak aktif serta dinyatakan fiktif.

“Bila tidak aktif dan sulit untuk dibina dan diberdayakan, lebih baik dibubarkan saja,”kata Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti

Alfian mengaku khawatir, pasalnya sudah tentu keberadaan koperasi ini akan membuat banyak warga yang menjadi korban. Terutama mereka yang masih belum memahami atau mengetahui bentuk koperasi yang sesungguhnya atau legal.

“Koperasi resmi atau legal yakni koperasi yang mampu membawa kesejahteraan, bukan malah sebaliknya membuat orang yang memanfaatkan jasa koperasi malah tidak sejahtera,” ungkapnya.Minggu (23/6/2019).

Ia berharap agar Pemerintah Kota Palangka Raya segera melakukan pendataan terhadap koperasi yang ada, dan melakukan tindakan bila mendapati koperasi fiktif atau tidak memiliki izin. Terutama dengan mengacu dari laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dinas Koperasi dan UKM untuk segera mendata koperasi yang ada saat ini. Selanjutnya bubarkan koperasi yang tidak jelas atau bahkan yang berbasis rentenir,”tegasnya.

Koperasi bodong atau yang berbasis rentenir, lanjut dia, sudah pasti tidak memiliki kejelasan. Terutama terkait kesejahteraan anggotanya.

“Kita ingatkan masyarakat untuk lebih jeli dan memilah ketika menjadi anggota koperasi, sebab koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggotanya bukan untuk memeras anggotanya,” pungkasnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!