faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Penerimaan tenaga kontrak harus dikelola oleh masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Hal itu di
faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Penerimaan tenaga kontrak harus dikelola oleh masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sarjono.
Ia menilai, pola tersebut yang benar dan harus dilakukan, tidak lagi prosesnya melalui satu pintu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Yang benar itu untuk pengelolaan tenaga kontrak seperti yang dulu, kalau yang sekarang itu tidak tepat. Ini yang menjadi pertimbangan nantinya, ini pun harus menjadi pembahayan pemerintah nantinya,” sebut Sarjono, Minggu (23/6/2019).
Menurut Sarjono, BKD tugasnya hanya mengatur kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, sementara tenaga kontrak itu melalui masing-masing SOPD.
Misalnya, ujar dia, jika ada penerimaan guru kontrak itu harus melalui Dinas Pendidikan atau misalnya pemadam kebakaran harus melalui Damkar.
“Sehingga kedepan tidak melalui BKD, itu yang harus diketahui,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Sarjono tidak mengetahui secara persis apa alasan pemerintah daerah sehingga dalam penerimaan tenaga kontrak harus melalui pintu BKD. Padahal di daerah lain, untuk tenaga kontrak diterima melalui masing-masing instansi yang membutuhkan, tidak melalui BKD seperti yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini.
“Semoga pola yang lama dikembalikan kembali dan sesuaia turan,” tuturnya. (sog)
COMMENTS