FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Ratusan lembar Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal dicopot paksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gu
FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Ratusan lembar Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal dicopot paksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Selasa (19/2/2019).
Ketua Bawaslu Gumas, Walman Tristian mengatakan, penertiban tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama, yakni SK Nomor 54/HK.03.1-KPT/6210/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat praga kampanye.
Operasi tersebut melibatkan jajaran Satpol PP, kepolisian serta disaksikan pihak KPU Gunung Mas selaku penyelenggara pemilu. Penertiban berlangsung kondusif.
“Sebelum ditertibkan, APK yang melanggar aturan tersebut terlebih dahulu kita data. Penertiban ini merupakan teguran keras sekaligus sanksi moral kepada pelanggar,” ungkapnya, Selasa (19/2/2019).
Pihaknya terpaksa turun tangan melepas paksa APK bandel tersebut. Pasalnya, sejumlah surat teguran yang dilayangkan lembaga pengawas pemilu itu tidak pernah digubris.
“Jika pihak bersangkutan ingin mengambil APK yang kami copot, silakan ambil di kantor Bawaslu Gumas dengan syarat tertentu. Selama operasi, tidak ada perlawanan atau bentuk keberatan lainnya kepada petugas,” ujar Walman.
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan, yakni menyalahi zonasi pemasangan APK yang ditetapkan bersama antara partai politik peserta pemilu, KPU, dan Bawaslu Gumas.
“Sebenarnya dimana saja lokasi pemasangan APK beserta besarannya sudah dijelaskan, namun nyatanya masih dilanggar. Sebagian lagi mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. Apapun alasannya, APK ilegal tetap kami tertibkan tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (agg)
COMMENTS