FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, Tri Hendramaji, ST mengatakan, re
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, Tri Hendramaji, ST mengatakan, rencana pembangunan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka pemerataan kesejahteraan. Hal ini dikatakan Tri pada Rapat Pembahasan Draf Naskah Akademik dan Draf Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan di Aula Dinas PU Kabupaten Gunung Mas, Jumat (28/9/2018) pagi.
Dalam rapat tersebut turut hadir, tenaga Ahli Hukum dari LPPM Unvarsitas Palangka Raya Aristo, SH, MH, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Tri Hendramaji, ST, dari Dinas Pekerjaan Umum, Anggota Pokja PKP Beben Martinus ST, ASN Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, serta OPD terkait lainnya.
Lebih jauh Tri Hendramaji mengatakan, rapat pembahasan Awal Draf Naskah dan Draf Akademik dan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas ini merupakan pertama kali dilakukan.
“Secara teknis Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Bahwa pertambahan penduduk dan aktivitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan yang memadai untuk masyarakat sejahtera yang layak tempat tinggal. Sesuai dengan ketentuan, maka negara wajib mendukung hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang bahwa setiap kabupaten wajib mempunyai Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini merupakan acuan dan landasannya,” kata Tri Hendramaji.
Dalam sambutan tertulisnya Ketua Pokja PKP Kabupaten Gunung Mas Drs. Salampak, M.Si yang dibacakan Anggota Pokja PKP Beben Martinus, ST mengatakan, penting dipahami bahwa Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunung Mas nantinya yang akan mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang ada.
“Proses penyusunan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari tahapan persiapan, identifikasi, konsultasi dan pengumpulan data, tahapan penyusunan draf naskah akademik dan draf rancangan Perda. Selanjutnya, tahapan pembahasan revisi dan finalisasi serta tahapan penyusunan laporan akhir yang nanti akan dipaparkan oleh Lembaga Peniliti dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya sebagai tenaga ahli,” jelasnya.
Peran Pokja PKP dalam penyusunan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, menurut Salampak, partisipatif adalah melakukan pendekatan dengan melibatkan para pemangku kepentingan dalam seluruh proses hingga penyusunan yakni dengan memberikan kontribusi berupa sumbangan pemikiran berdasarkan isu-isu riil yang dilihat dan dialami sebagai tantangan yang harus dihadapi.
“Peran serta dan kerja sama yang baik seluruh anggota Pokja PKP Kabupaten sangat diharapkan dalam melaksanakan pendampingan proses penyusunan Raperda Perumahan dan Permukiman sehingga Kabupaten Gunung Mas menghasilakan dokumen Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bermanfaat dan dapat diimplementasikan yang akan datang,” terangnya.
COMMENTS