faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas menggelar rapat membahas standar biaya perjalanan dinas dalam negeri.

RAPAT: Sekda Gumas Yansiterson bersama pejabat asisten I Gumas Luran, III Gumas Untung dan Plt Kepala BKAD Gumas Sugiarto saat melaksanakan rapat di aula lantai I kantor bupati setempat, Senin (3/2/2020).
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas menggelar rapat membahas standar biaya perjalanan dinas dalam negeri. Hal tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 26 Tahun 2019. Sehingga perlu dilakukan pembahasan kembali mengingat perubahan nomenklatur SOPD setempat.
“Rapat pembahasan ini tentang perubahan Perbup mengenai biaya perjalanan dinas dalam negeri, juga tertuang di Perbup No.1 Tahun 2018 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Gumas,” ucap Sekretaris Daerah Gumas Yansiterson saat memimpin rapat di aula lantai I, Senin (3/2/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, keputusan bupati Gumas No.385 Tahun 2019 tentang standart biaya perjalanan dinas dalam negeri di dingkungan pemda setempat. Sehingga, terkait besaran saat mendatangi kecamatan. Seperti, untuk biaya perjalanan dinas dan reprentasi.
“Banyak yang perlu dibahas tentang standarnya seperti biaya penginapan perjalanan dinas luar dalam daerah, biaya taksi perjalana, juga menentukan limit tertinggi biaya rill transportasi penumpang, dan angkutan perjalanan pindah tugas termasuk biaya pemetian dan angkutan jenazah sehingga ada lampiran semuanya,” sebut dia.
Dia menyebutkan seperti tingkat A, B, C, D dan E sesuai dengan pangkat dan tingkatannya seperti Bupati dan wakil, Sekda, Sekretaris DPRD, Ketua DPRD, wakil-wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, pejabat eselon II dan Forkopimda.
“Kalau hal ini juga harus dilakukan secara rinci dan sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Begitu pula besaran dana untuk dibayar seperti di luar daerah dan dalam daerah, sampai biaya penginapannya, harus tertuang di Perbupnya,” pungkasnya. (agg/hms)
COMMENTS