Layanan Birokrasi Harus Bebas Pungli

KASONGAN,GK- Seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Katingan diharapkan memahami definisi fungli serta sanksi bila penyelenggara negara

Kunjungi Palangka Raya, Wali Kota Pontianak Langsung Coba Wisata Air Hitam
Biar Masyarakat Percaya, Bupati Ini Siap Divaksin Covid-19 Pertama
Satgas Covid-19 Kapuas Periksa Kesehatan ABK Asal Gresik

KASONGAN,GK- Seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Katingan diharapkan memahami definisi fungli serta sanksi bila penyelenggara negara melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Bupati Katingan Sakariyas mengharapkan, komitmen seluruh jajarannya untuk menghapuskan pungli dalam setiap layanan pemerintah daerah. Persepsi yang sama terhadap pemahaman melanggar hukum tersebut diharapkan mampu mencegah seluruh praktik pungli di daerahnya.

“Apa lagi saat ini pemerintah desa diberi kewenangan mengelola keuangan yang cukup besar dari bantuan pemerintah. Jangan sampai nanti para pengguna anggaran berurusan dengan hukum lantaran kurang memahami aturan,” ungkapnya, belum lama ini.

Sakariyas mendorong Tim Saber Pungli di daerahnya bekerja maksimal mencegah praktik pungli yang kerap terjadi pada layanan publik. Adanya pungutan di luar ketentuan tentu sangat merugikan masyatakat.

“Saya sadari bahwa pemberantasan pungli tidak mungkin dilakukan hanya oleh polri atau penegak hukum saja, tetapi perlu komitmen dan kontribusi semua pihak sesuai kapasitasnya. Pungli harus menjadi musuh kita bersama,” imbuhnya.

Menurutnya, penindakan tanpa didahului sosialisasi tidak bakal berjalan efektif. Apabila sudah dilakukan sosialisasi secara intens namun masih terjadi pelanggaran, maka langkah penindakan tidak bisa ditolelir.

“Saya mengimbau agar seluruh ASN senantiasa menjauhkan mental meminta-minta uang seperti itu, lebih khusus SOPD yang sehari-hari berkenaan langsung terhadap pelayanan publik,” pintanya.

Disatu sisi, Sakariyas berharap kepada masyarakat untuk tidak memberikan celah terjadinya pungli. Kalau menemukan ada pegawai yang meminta biaya di luar ketentuan hukum, silakan langsung dilaporkan dengan menunjukan bukti autentik.

“Apalagi kalau menyangkut urusan-urusan perizinan. Dokumen atau izin yang seharusnya bisa dirampungkan selama satu sampai dua hari jangan sampai sengaja diulur-ulur,” pungkasnya. (BS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!