Sidang Tipikor Mantan Kadisbudpar Kalteng Ditunda Dua Pekan

Sidang Mantan Kadisbudpar Saidina Aliansyah di PN TipikorPalangka Raya,GK -Sidang kasus tindak pidana korupsi pakaian dan alat musik adat yang menjera

Fahrizal Fitri Ikuti Rapat Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2021
Melalui Gemarikan, Anak Perlu Protein Tinggi
Gubernur Sugianto Hadiri Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019
Sidang Mantan Kadisbudpar Saidina Aliansyah di PN Tipikor
Palangka Raya,GK -Sidang kasus tindak pidana korupsi pakaian dan alat musik adat yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng yang sekarang menjabat Kepala Inspektorat Kalteng Aktif atas nama Saidina Aliansyah akhirnya ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya Kamis (24/08) menilai saksi yang dihadirkan sebagai peringan dakwaan di pesidangan kurang lengkap . Untuk itu , majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak kuasa hukum terdakwa,Saidina Aliansyah untuk menyiapkan saksi saksi yang meringankan terdakwa.

“Kami berikan waktu untuk melengkapi dan mengumpulkan saksi meringankan”, jelasnya.

Majelis Hakim yang diketuai Anuar Sakti Siregar juga memutuskan sidang perkara dugaan mark-up pakaian dan alat musik adat  tersebut dilanjutkan kembali dua minggu ke depan yakni pada 7 September 2017.
Penundaan sidang terhadap petinggi Disbudpar Kalteng ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya, majelsi hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menunjuk kuasa hukum.

Seperti diketahui, Saidina Aliansyah dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomer 31 tahun 2009 seperti diubah menjadi UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . Saidina dituding merugikan keuangan Negara sebesar 642 juta rupiah . (sogi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!