Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Jauhari Oknum Kades

Sidang Kades di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Faktakalimantan.co.id, Palangka Raya - Setelah mempertimbangkan sejumlah

Susun Program Kerja, FPK dan FBN Kaji Banding
Setujui Dua Raperda Pemko Palangka Raya Lanjut Dibahas
Wali Kota Palangka Raya Laporkan Keuangan ke BPK
Sidang Kades di Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Faktakalimantan.co.id, Palangka Raya – Setelah mempertimbangkan sejumlah hal, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/08)  akhirnya menolak seluruh eksepsi dan isi pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jauhari. Majelis hakim juga memutuskan dan memerintahkan persidangan terhadap Jauhari, oknum Kepala Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir untuk diteruskan kembali. Jauhari mau tak mau harus menerima putusan ini dan siap untuk menghadapi agenda sidang berikutnya.
 
“Menyatakan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan kembali”, tegas hakim.
 
Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, Jauhari selaku Kepala Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan hilir dinyatakan melakukan pungutan tidak sah pada kegiatan pembuatan surat keterangan Tanah atau SKT. Oknum Kades ini juga diduga kemungkinan besar sudah sering melakukan praktek pungli dalam pembuatan akta dan surat  tanah. Pihak kejaksaan juga telah mengamankan barang bukti uang Rp1,5 juta beserta sejumlah dokumen surat tanah serta dokumen PBB.
 
Dalam persidangan sebelumnya JPU telah menghadirkan keterangan sejumlah staff Kantor Desa Pematang Limau dan juga saksi dari pihak korban.
Oknum Kades ini juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g  UU Tipikor UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta. Sebelumnya, pada pertengahan Arpil 2017 silam, Jauhari diamankan atas pengembangan dan penyelidikan dari laporan warga yang dirugikan atas oleh Jauhari. (Sogi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!