Penyebar Hoax Diancam UU ITE

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN - Berita atau informasi pengeboman Gereja Santa Maria di Kereng Pangi (Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir) den

Penganiayaan Pedagang Kerupuk, Ini Penjelasan Pengurus Paguyuban Taman Wisata Kuliner
Penguatan Bukti Perambahan Hutan, Gakkum KLHK Laksanakan Lacak Balak
Sopir Hilux MD Diduga Tenggelam di Parit

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting : Mengatakan pihaknya telah mengusut tuntas informasi hoax yang sempat membuat geger masyarakat Kalimantan Tengah pada Selasa (17/7) kemarin. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku merupakan RSJ salah seorang warga binaan di Lapas Narkotika Klas II Palangka Raya.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Berita atau informasi pengeboman Gereja Santa Maria di Kereng Pangi (Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir) dengan satu orang korban tewas dipastikan Hoax alias bohong. Kini pelaku yang juga merupakan narapidana di Lapas Narkotika Kasongan terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting mengatakan, pihaknya telah mengusut tuntas informasi hoax yang sempat membuat geger masyarakat Kalimantan Tengah pada Selasa (17/7) kemarin. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku merupakan RSJ salah seorang warga binaan di Lapas Narkotika Klas II Palangka Raya.

“Berdasarkan keterangan pelaku, saat itu dirinya mendapat kabar dari temannya di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya bahwa telah terjadi pengeboman di Gereja Santa Maria Kereng Pangi dan peristiwa itu mengakibatkan satu orang tewas. Kabar itu langsung diposting di akun Facebook pribadinya dengan meminjam smartphone milik narapidana lain,” jelasnya, Rabu (18/7).

Setelah status yang dipostingnya tersebut viral dan menggemparkan orang banyak, pelaku kemudian mencoba mencari kebenaran peristiwa tersebut melalui mesin pencari Google. Ternyata informasi itu dipastikan bohong, pelaku kemudian langsung menghapus postingan tersebut dan mengklarifikasi melalui video pendek.

“Setelah melakukan penyelidikan IT dengan bekerjasama dengan Polda Kalteng, polisi akhirnya berhasil menemukan pemilik akun RS tersebut. Pelaku saat ini sedang menjalani penjara terkait kasus narkoba dan baru menjalani penjara enam bulan dari vonis empat lebih. Selanjutnya pelaku diinterogasi dan barang bukti berupa handphone merk Advan yang dipakai pelaku ikut diamankan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, motifnya memposting di linimasa Facebook tersebut semata-mata untuk mengabarkan kepada orang banyak, terutama pihak keluarga bahwa telah terjadi peristiwa pengeboman. Penyelidikan aparat kepolisian membuahkan kesimpulan bahwa pelaku diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Adapun langkah kepolisian selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan para saksi ahli ITE dan pihak jaksa penuntut umum. Kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara guna menentukan status perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting berpesan, agar masyarakat tidak mudah percaya tentang informasi yang belum jelas kebenarannya. Dirinya berharap, kasus ini menjadi pelajaran dan pengalaman semua pihak bahwa menyebarkan berita palsu atau hoax merupakan pelanggaran pidana yang cukup serius.

“Saya imbau masyarakat jangan mudah percaya, teliti dan cari kebenarannya sendiri secara detail. Jangan sampai mengupload atau memposting informasi bohong yang sifatnya mempunyai dampak luas bagi masyarakat,” imbaunya.

Borneo (25) warga Desa Hampalit mengatakan, munculnya informasi hoax tentang pengeboman Gereja Santa Maria di Desa Hampalit tersebut dikait-kaitkan dengan peristiwa kecelakaan lalulintas dihari yang bersamaan. Pasalnya, kecelakaan pada saat itu menyebabkan seorang pengendara sepeda motor tewas setelah bertabrakan dengan truk.

“Mungkin yang disangka pengeboman itu adalah peristiwa kecelakaan tersebut, karena tidak jauh dari TKP adalah Gereja Gembala. Pasalnya, kecelakaan itu sempat viral di media sosial, banyak juga warga yang memposting, mengunggah bahkan menyiarkan langsung kejadin itu. Menurut saya, mungkin yang dikira pengeboman itu adalah kecelakaan tersebut,” katanya.

Supri (32) warga Kelurahan Kasongan Lama mengkritik lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Tengah. Pasalnya, para narapidana dengan bebasnya mengoperasikan handphone dari dalam penjara. Padahal sepengetahuannya, ponsel merupakan salah satu barang yang dilarang dalam penjara.

“Yang pertama dulu kasus pencatutan nama Kapolres Katingan, setelah diusut ternyata pelakunya adalah narapidana kasus korupsi. Lalu kasus penyebar berita hoax kali ini pelakunya lagi-lagi narapidana dengan kasus narkoba. Apakah orang yang sedang menjalani hukuman penjara boleh memiliki atau mengoperasionalkan HP dari balik jeruji besi, saya rasa aturannya sudah jelas. Jangan-jangan hal ini sudah menjadi rahasia umum,” centilnya. (BS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!