FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN - Pencatut nama Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting adalah Tito Yunior Tumpak yang merupakan seorang
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Pencatut nama Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting adalah Tito Yunior Tumpak yang merupakan seorang narapidana kasus korupsi pengadaan laptop di Kabupaten Kapuas. Tersangka menjalankan aksinya menggunakan sebuah handphone dari dalam rumah tahanan Kelas II A Palangka Raya.
Tersangka berhasil diringkus, Sabtu (15/7) atau berselang tiga hari setelah resmi dilaporkan AKBP ELieser Dharma Bahagia Ginting atas dugaan pencemaran nama baik Kapolres Katingan dan tindak pidana penipuan dengan modus mencatut nama orang lain.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting mengatakan, sedikitnya dua orang pejabat daerah menjadi sasaran tersangka, yakni Bupati Gunung Mas Arton S. Dohong dan Bupati Katingan Sakariyas. Aksi tersangka gagal total lantaran tidak ada satupun korban yang mentransferkan sejumlah uang.
“Saat diintrogasi terlapor mengakui telah melakukan perbuatan tersebut pada (28/6) lalu dengan cara mendownload foto Kapolres Katingan di mesin pencari Google. Pada hari itu juga tersangka memanfaatkan foto dan profil kapolres untuk mengirim pesan melalui aplikadi WhatsApp kepada Sakariyas dan pak Arton S. Dohong dengan motif untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya, Minggu (15/7).
Kapolres menuturkan, nomor handphone kedua kepala daerah tersebut didapatnya ketika masih aktif menjadi penyedia jasa, dan sering berhubungan dengan para pejabat di Kalteng. Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak Jumat (13/7) lalu bekerjasama dengan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Penyelidikan IT dan analisa Call Data Record (CDR) terhadap nomor handphone 081258875596 yang saat itu digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan IT dan analisa CDR tersebut, aparat mengetahui posisi tersangka sedang berada di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak rutan untuk melakukan interogasi terhadap terlapor yang diketahui bernama Tito Yunior Tupak. Dia merupakan Napi dengan vonis 5 tahun 11 bulan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.
Tersangka diancam Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 378 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan atau dugaan penipuan dengan menggunakan Aplikasi WhatsApp.
“Adapun barang bukti yang digunakan tersangka, yaitu satu unit handphone merek Evercross warna silver dengan nomor telepon 081258875596. Selama menjalankan aksinya belum ada korban yang mentransfer ke rekening yang dipersiapkan pelaku. Rekening yang disodorkan pelaku merupakan milik inisial S yang diketahui sebagai kenalan tersangka,” ujarnya.
Adapun langkah selanjutnya, yakni akan berkoordinasi dengan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mengkloning handphone dan kartu SIM yang digunakan terlapor dan gelar perkara guna meningkatkan status ke tahap penyidikan lebih lanjut. (BS)
COMMENTS