Foto: Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpolinmas) menggelar rakor Satuan Tugas Pemberantasan Pre
Foto: Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpolinmas) menggelar rakor Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme, bertempat diruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Pemkab Barito Timur melalui Kesbangpol tancap gas. Tak mau daerahnya jadi sarang preman, langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme, Kamis (10/7/2025).
Satgas ini bakal jadi ujung tombak membersihkan wilayah dari aksi-aksi premanisme yang bikin masyarakat was-was. Targetnya, Kabupaten Barito Timur harus lebih aman, lebih tertib, dan lebih nyaman.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/110/HUK/2025 tentang pembentukan Satgas Premanisme.
Kegiatan ini dipimpin langsung Asisten I Setda Ari Panan dan dihadiri oleh Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Korwil BINDA Barito Timur, Kasi Intel Polres Barito Timur serta para tamu undangan lainnya.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, guna menciptakan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta menjamin iklim investasi dan dunia usaha di wilayah Barito Timur.
“Adapun fokus utama rakor adalah pembentukan Satgas Terpadu yang menangani aksi premanisme dan ormas bermasalah yang menganggu dunia usaha dan investasi,” kata Ari Panan.
Dijelaskan Ari Panan, tren premanisme yang berkembang sejak 2024 sampai 2025, dengan modus menggunakan legalitas ormas untuk melakukan pemerasan dan penguasaan wilayah usaha.
“Sasaran mereka telah bergeser dari pasar tradisional ke proyek strategis dan kawasan industri, dengan pola kerja yang semakin terorganisir dan bahkan menyerang aparat negara,” jelasnya.
Dalam rakor ini, dibahas juga strategi jitu untuk menekan aksi premanisme. Termasuk, program pembinaan bagi mereka yang mau tobat, dan penindakan keras bagi yang masih nekat berulah.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam upaya penindakan, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pun tergolong berat, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas aksi-aksi premanisme ini,” demikian. (ags)
COMMENTS