Polda Kalteng Ringkus 57 Pelaku Judi

PENGUNGKAPAN: Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian. PALANGKA RAYA - Sebanyak 57 orang pelaku tindak pidana per

Geram dengan Ulah PT Gemareksa, Warga dan BSP Tutup Akses Kebun Perusahaan
Dua Minggu Terakhir, Tiga Pengedar Narkotika Berhasil Ditangkap
LPLHN Endus Persekongkolan Antara PT. MUTU dan DLH Barsel Untuk Lemahkan Tuntutan Masyarakat
    PENGUNGKAPAN: Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian.

PALANGKA RAYA – Sebanyak 57 orang pelaku tindak pidana perjudian berhasil diringkus petugas Kepolisian Polda Kalteng selama Bulan Agustus 2022 ini.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, S.I.K., M.H saat konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (24/8/2022) pagi mengungkapkan, para tersangka melalukan aksi judi baik secara online maupun ofline

“Selama Bulan Agustus 2022, kami berhasil mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, dengan perincian 38 pelaku judi ofline dan 19 pelaku judi online,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, untuk jumlah kasusnya sebanyak 37 kasus. Judi oflline sebanyak 18 kasus dan judi online sebanyak 19 kasus.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari penangkapan bandar judi ofline yaitu uang sebesar Rp 42 juta, enam unit gawai, 19 buah mata dadu dan enam buah lapak judi.

“Untuk barang bukti perjudian online, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta, 20 gawai, empat buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih,” pungkasnya.(bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!