Foto : IR telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Dusun Tengah akibat melakukan penganiayaan karyawan PT. BKI. Faktakalimantan.co.id

Foto : IR telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Dusun Tengah akibat melakukan penganiayaan karyawan PT. BKI.
Faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Pelaku penganiayaan di Desa Lenggang Kecamatan Raren Batuah Provinsi Kalimantan Tengah, ditangkap Polisi.
Ia ditangkap usai korban melaporkan kejadian yang menimpanya.
Pelakunya ialah IR (26).
Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut. Atas tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kebun sawit PT. BKI blok K40 Desa Lenggang Kecamatan Raren Batuah, sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat 22/7/2022).
“Korban yang saat itu selesai makan tiba-tiba didatangi tersangka dan tanpa bicara langsung memukul dengan genggaman tangan kosong dan mengenai mata sebelah kanan korban,” ujar Kapolsek Ipda Supriyadi, Senin (25/7/2022).
Tak sampai di situ, pelaku akan mengancam korban sambil bicara kasar, “Kamu bisa mati disini dan tidak nyaman berkerja,” katanya.
Korban menjelaskan kepada tersangka bahwa, terkait masalah pengunduran diri tersangka sebagai karyawan PT BKI masih dalam proses.
Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, belom bisa menjelaskan terkait penyebab IR melakukan penganiayaan. Namun, diduga kuat karena pengajuan pengunduran dirinya dari karyawan yang sampai saat ini belum diproses.
“Akibat pukulan tersebut korban mengalami sakit pada bagian mata kanan karena terkena patahan gagang kacamata,” ujar Kapolsek Dusun Tengah.
Akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 335 ayat 1 dan atau Pasal 406. “Ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ags)
COMMENTS