Pembahasan Ranperda Labkesda Ditunda, Ini Alasannya

  faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Dikarenakan ada beberapa peraturan baru yang harus disesuaikan, DPRD Kabupaten Barito Selatan pending p

Raperda Perubahan APBD 2023 Disetujui DPRD Barsel
Dalam Peringatan HPN, Insan Pers Beserta Investor di Barsel Melakukan Baksos
Diunggulkan Jadi Desa Tangguh, Ini Pesan Dewan Buat Warga Mabuan

FOTO : Hj. Enung Irawati.

 

faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Dikarenakan ada beberapa peraturan baru yang harus disesuaikan, DPRD Kabupaten Barito Selatan pending persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Enung Irawati kepada wartawan saat setelah memimpin rapat bersama pemerintah daerah setempat, Senin (17/1/2022).

Dipendingnya Ranperda Labkesda, karena ada beberapa aturan yang lebih tinggi yang perlu dikaji ulang dan dikonsultasikan ke bagian hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

“Ada beberapa hal yang harus dikaji ulang terkait Ranperda itu,” terangnya.

Dijelaskan Enung, untuk Raperda yang dipending berkaitan kontribusi pendapatan daerah agar benar-benar dikaji ulang bagi kemajuan kabupaten bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus itu.

“Raperda ini sangat penting untuk menunjang pendapatan asli daerah,” tutur politisi PKB ini.

Sedangkan untuk Raperda yang disetujui oleh eksekutif dan legislatif adalah tentang pencabutan peraturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan peraturan tentang Penataan Desa.

“Dua Raperda ini nantinya akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” tutupnya.(Sebastian/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!