faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Setelah dietujuinya tiga Raperda menjadi Perda, maka tahap selanjutnya Pemkab Gunung Mas (Gumas) s

FOTO : Anggota DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan saat menyampaikan saran ke eksekutif terkait tiga perda yang disetujui dewan di Gedung DPRD Gumas Rabu (17/11/201).
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Setelah dietujuinya tiga Raperda menjadi Perda, maka tahap selanjutnya Pemkab Gunung Mas (Gumas) segera mengimplementasikan kepada masyarakat. Misalnya soal Perda tetang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras. Ini artinya Pemkab Gumas harus menjamin ketersediaan beras.
Masyarakat di Gumas tingkat ketergantungan memenuhi kebutuhan pangan terutama beras mayarakat masih tinggi. Sementara ketersediaan beras di Gumas masih mengandalkan suplai dari luar. Karena itu Pemkab Gumas harus mencari terobosan agar cadangan beras selalu ada, jika sewaktu-waktu suplai beras ke Gumas mengalami kendala.
“Misalnya terjadi banjir sehingga suplai beras mengalamai hambatan. Untuk mengatasi hambatan seperti sekarang ini Pemkab Gumas perlu adanya MoU dengan pihak Bulog, guna menjamin ketersedian stok beras sebagai antisipasi kedaruratan di daerah,” kata juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ) Kabupaten Gunung Mas Rayaniatie Djangkan, ketika memberikan saran dan masukan para Rapat Paripurna ke 7 Tahun 2022 di Gedung DPRD Gumas Rabu (17/11/2021).
Kemudian, lanjut dia, Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi daya Ikan diperlukan kejelasan dan payung hukum bagi para nelayan dalam melakukan kegiatan perikanan, pembudidaya perikanan, dan perlindungan nelayan. Maka, dinas terkait dan aparat penegak hukum perlu sinergitas.
“Termasuk kejelasan soal pasokan ikan yang dipasarkan kepada para konsumen khusunya masyarakat. Dengan adanya perda ini dapat mengayomi dan mengakomodir berbagai permasalahan perikanan, seperti ilegal fishing,” jelasnya.
Begitu juga Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perlu kejelasan aturan terhadap bangunan yang sudah berdiri dan disesuaikan dengan garis sempada bangunan (GSB). Maka perlu pengaturan yang spesipik tetang penentuan dasar tarif retribusi untuk masyarakat dan perusahan.
“Perda ini nantinya sangat urgen, dan perlu pengawalan dan pengawasan yang masksimal dari dinas terkait, sehingga perda ini berkontribusi cukup besar terhadap PAD,” pungkasnya. (gatang/hms)
COMMENTS