Terkait Bantuan Keuangan Parpol, Laporan Pertanggungjawaban Harus Sesuai

    Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan

Tak Kenal Hari Libur, Polsek Rungan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Binaan
Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Polsek Rungan Sambangi Warganya
Ajak Masyarakat Gunung Mas Tertib Adminduk

ARAHAN : Kepala Kesbangpol Kabupaten Gumas HM Rusdi (tengah) didampingi Sekretaris Kesbangpol Haris (kanan), dan Kasubbid Politik Dalam Negeri Oktora Mimik (kiri), saat memberikan arahan pada forum diskusi politik tentang tertib administrasi bantuan keuangan parpol tahun 2021 di aula Kantor Kesbangpol setempat, Senin (8/3/2021).

 

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan forum diskusi politik tentang tertib dalam administrasi bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun 2021, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas.

”Forum diskusi ini kami lakukan, agar terjadi kesesuaian antara perencanaan dengan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk parpol yang akan disalurkan,” ucap Kepala Kesbangpol Kabupaten Gumas HM Rusdi, Senin (8/3/2021).

Dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, kata dia, setiap parpol harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

”Selama ini, kami menilai laporan pertanggungjawaban keuangan parpol masih belum sesuai dengan aturan, waktu penyampaian yang tidak tepat waktu, dan penggunaan dana yang dilaporkan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah dirancang,” ujarnya.

Di Kabupaten Gumas, lanjut Rusdi, ada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD dan berhak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (NasDem), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Beringin Karya (Berkarya).

”Untuk besaran bantuan keuangan yang terima parpol pada tahun 2021, itu tergantung dari keuangan pemkab. Sedangkan nominalnya, sampai sekarang belum ada keputusan. Yang jelas akan dihitung berdasarkan jumlah suara dari masing-masing parpol,” terangnya.

Sejauh ini, ujar dia, salah satu kendala dan kesulitan dalam memproses penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah untuk parpol, adalah adanya pergantian dalam kepengurusan parpol.

”Tentu kami berharap kepada parpol yang melakukan pergantian pengurus, agar segera menyampaikan nama pengurus yang sah ke kesbangpol, sehingga penyaluran bantuan keuangan secepatnya bisa diproses,” tuturnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!