DPRD Gumas Rampungkan Pembahasan Raperda Izin Sarang Burung Walet

  faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyetujui dua Rancangan Peratu

Ini Pesan Nomi Aprilia Terkait Cuaca Ekstrem 
Masyarakat Masih Keluhkan Listrik, Kekurangan Guru dan Jalan Rusak
Pemerintah Sosialisasi Gerakan Administrasi Kependudukan

SAMPAIKAN : Anggota Bapemperda Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari (berdiri) menyampaikan laporan hasil pembahasan dua buah raperda yang diajukan, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2021, Rabu (24/3/2021).

 

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), yakni tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

”Pembahasan dua raperda tersebut berjalan alot dan sempat terjadi deadlock, khususnya tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Namun setelah melalui perdebatan, akhirnya raperda itu dapat diterima untuk menjadi perda,” ucap Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Kamis (25/3/2021).

Dia mengatakan, alotnya pembahasan raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet ini, karena DPRD memandang raperda yang diusulkan riskan terjadi pertentangan dan penolakan, apabila tidak dicermati secara seksama dan mendalam.

”Tentunya perlu pertimbangan, kajian, dan telaah dari berbagai aspek, baik itu hukum, sosial budaya, ekonomi, serta aspek terkait lain, khususnya terhadap Perda yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kuala Kurun,” tuturnya.

Dalam penetapan raperda itu, lanjut dia, jangan sampai memberatkan dan mempersulit bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai legalitas atau pengakuan dari perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui perangkat daerah terkait.

”Setiap bangunan yang sudah ada sebelum raperda ini ditetapkan, termasuk bangunan sarang burung walet, harus tetap dapat memperoleh perizinan, sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini mengingatkan kepada pihak swasta, masyarakat, serta pemerintah, agar mematuhi dan mempedomani perda yang mengatur tentang RDTR Kota Kuala Kurun yang sudah ada dan ditetapkan di tahun 2020 lalu. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!