Polsek Manuhing Kembali Temukan Warga Tak Gunakan Masker

  faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protok

Hingga April 2020, Desa di Tiga Kecamatan Ini Belum Usulkan ADD dan DD
Sambangi Pemukiman Penduduk, Kepolisian dan TNI di Kurun Bagikan Masker
Puncak Kekesalan, Warga Gumas Bakal Blokade Akses Jalan Kurun – Palangka Raya

FOTO : Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika disanksi push up, Jumat (15/1/2021).

 

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat, Jumat (15/1/2021) siang.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito menyampaikan Kegiatan tersebut sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Gumas No. 33 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Gunung Mas.

“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutup Kapolsek.

Kapolsek menambahkan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker dikasih peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!