FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada semua kepala desa
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada semua kepala desa (Kades) yang ada di wilayah setempat. Untuk merealisasi tiga buah peraturan daerah (Perda) yakni tentang tata kelola surat tanah adat, Surat keterangan tanah Adat (SKTA), dan Tentang Tenaga Kerja Lokal yang sudah disahkan.
Anggota DPRD Gumas Herbet Y Asin mengatakan sudah ditetapkan peraturan tersebut untuk menata kelola tanah adat, dengan surat pernyataan tanah yang diatur dalam Perda atau SPT tanah yang dilaksanakan oleh semua kepala desa khususnya di Kabupaten Gumas, dan sudah sahakan oleh pihaknya.
“Tiga perda ini memang sudah disahkan oleh pihak kita maka kami dari pihak DPRD mengharapkan perlu direalisasikan oleh pemerintah desa baik itu SPT, SKTA dan termasuk untuk pemberdayaan tenaga lokal,” kata Herbet Y Asin .
Dikatakan politisi Golkar, perda tentang tenaga kerja lokal ini harus dimiliki oleh semua kepala desa masing-masing dari 114 desa, sehingga ini kewajiban oleh pemdes. Dirinya berharap dengan semua pimpinan dikelurahan dan desa untuk merealisasi peraturan yang sudah disahkan ini.
Saya berharap pihak desa harus dimiliki tiga perda ini, oleh semua kepala desa dan ini wajib, jadi tolong bagi semua desa dan kelurahan untuk mencari benda-benda tersebut di biro hukum atau bagian hukum di sekretariat daerah Kabupaten Gumas, hal ini untuk bahan acuan untuk dipelajari dan direalisasikan di desa,” tandasnya.
Dilanjutkan Herbet, karna ini sangat penting bahwa dibeberapa daerah terutama di desa masih sering terjadi konflik baik itu pertanahan, sampai kepada tenaga local diperusahan yang berinfestasi, jadi untuk mengatasinya maka dibentuklah perda dan sudah ditetapkan.
“Peraturan tersebut memang sudah kita kaji melalui kajian khusus dan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku, dan untuk perda tenaga lokal ini sudah dikatok palu dan sah mengingat masih banyak anak-anak yang putus sekolah, yang masih belum bisa melajutkan ke perguruan tinggi maka perda ini bisa membantu tanaga lokal kita masuk di PBS-PBS yang ada,” pungkasnya. (Hsg)
COMMENTS