Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Zircon Ilegal

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pro

Mantan Kapolres Kotim Tutup Usia
Kunjungi Palangka Raya, Wali Kota Pontianak Langsung Coba Wisata Air Hitam
Tuntut TKD dan TPP, Guru di Kalteng Ancam Mogok Mengajar

Foto : Kejati Kalteng saat menahan tersangka kasus dugaan korupsi zircon ilegal, Kamis (11/12/2025).

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi setempat, VC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan Zirkon ilegal oleh PT. Investasi Mandiri (IM) yang merugikan sebesar Rp1,3 triliun.

Diterangkan oleh Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, penetapan tersangka terhadap VC berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan dan ditemukannya dua alat bukti permulaan.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami berhasil menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (11/12/2025).

Selain Kadis ESDM Kalteng, penyidik Kejati juga menetapkan Direktur PT.IM, berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penjualan zircon dan mineral serta turunan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.

VC diketahui memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. IM pada tahun 2020 hingga 2025 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari aksi itu, VC diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. IM

“Keduanya telah menjalani pemeriksaan lebih dari dua kali hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” beber dia.

Hendri mengungkapkan, akibat perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat.

Akibat perbuatannya, VC disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT. IM disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” terang Hendri.

Dikatakan Hendri, saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut, apakah masih ada sejumlah orang yang terlibat dalam persoalan ini.

Dia juga mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Kejati Kalteng dalam memberantas tindak korupsi di daerah ini.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin melakukan korupsi di Kalteng,” pungkas Hendri.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!