Ketua DPC AWPI Barsel Sayangkan Sikap Oknum Legal PT. MUTU Larang Wartawan Meliput

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - Buntok - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Barito Selatan (Barsel), Ade Soebara N

Kasus Covid-19 di Barsel Sentuh 172 Orang
Mantan Kasat Reskrim Divonis Satu Tahun Penjara

Foto : Ketua DPC AWPI Barsel, Ade Soebara Noor mengecam sikap arogan yang ditunjukan oleh oknum legal hukum PT. MUTU terhadap wartawan yang meliput aksi massa, Kamis (19/6/2026).

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – Buntok – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Barito Selatan (Barsel), Ade Soebara Noor, angkat bicara terkait adanya dugaan salah satu oknum legal hukum PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) yang melarang wartawan melakukan peliputan aksi damai yang digelar oleh warga dari empat desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kamis (19/06/2025).

Pria yang akrab disapa Ade Karna ini menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukan oknum di PT. MUTU tersebut, terhadap sejumlah wartawan media saat melakukan peliputan mediasi permasalahan dugaan pencemaran lingkungan antara pihak managemen perusahaan dengan masyarakat dari desa Muara Singan, Patas I, Luwir dan Bipak Kali.

Ditekankan dia, adanya upaya yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja termasuk dugaan menghalang – halangi atau mengintimidasi terhadap kinerja seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas, bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana,” terang Ade, Jumat (20/06/2025).

“Agar dipahami, seseorang atau siapa saja yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya lagi.

Menurut Ade Juga, apapun alasannya upaya intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan tidak bisa ditolerir.

Sebab, kehadiran wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan bagi para pelaku jurnalistik, adalah panggilan jiwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan informasi secara transparan dan berimbang.

“Apapun alasannya, dugaan sikap arogansi oknum tersebut tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan membatasi kemerdekaan pers,” tegas Ade.

Selanjutnya, dia menyarankan agar semua pihak bisa menghargai dan menghormati wartawan saat menjalankan tugas mereka, selama hal itu dilaksanakan di dalam koridor hukum dan kode etik jurnalistik.

“Sebenarnya wartawan itu selama dia menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan kode etik, perlakukanlah dengan baik, layaknya tamu, temui dan ajak bicara, keperluanya apa, tanya dan jelaskan semampu dan sepengetahuan sesuai kapasitasnya, sebaliknya begitu pula wartawan terhadap narasumbernya bisa saling menghormati sehingga terjalin sinergitas dan komunikasi yang baik,” imbuh dia menyarankan.

“Pada hakekatnya wartawan bekerja sesuai dengan tugas, dan lakukan pekerjaan tugas dengan benar sesuai ketentuan, begitu pula sebaliknya dari pihak narasumber, sehingga tidak menimbulkan keraguan, kekhawatiran ataupun alergi dengan kita wartawan,” tutup Ade.(tampetu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!