FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - Dua orang korban insiden DT bermuatan batu bara milik PT. Mitra Teknik Prasarana (MTP) yang terperosok ke sungai Hingan, k

Foto : Korban DT milik PT. MTP yang terperosok ke sungai di jalan hauling PT. TriOP ruas Km.47 berhasil dievakuasi, keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa terjepit di dalam kabin.
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – Dua orang korban insiden DT bermuatan batu bara milik PT. Mitra Teknik Prasarana (MTP) yang terperosok ke sungai Hingan, kecamatan Timpah, Kapuas akibat runtuhnya jembatan di Km. 47 jalan hauling PT. Tri Oetama Persada (TriOP), Selasa (22/10/2024) ditemukan dalam keadaan tewas terjepit dalam kabin.
Berdasarkan dari informasi yang berhasil dihimpun, kedua korban berhasil dievakuasi pada siang hari, Selasa (22/10/2024) dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Kedua jenazah korban kemudian dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok, guna melakukan visum dan penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak perusahaan dan RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
Peristiwa nahas yang menewaskan dua orang operator/driver dan helper atas nama Muhammad Yulia Rahman dan Heri Pidelis warga kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan tersebut, terjadi pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan informasi rilis yang diterbitkan oleh HGE PT. TriOP, kejadian bermula saat DT 030 milik PT. Mitra Teknik Prasarana (MTP) yang dibawa oleh kedua korban mengangkut batu bara dari tambang PT. TriOP yang berada di wilayah Kapuas menuju pelabuhan di wilayah desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.
Pada saat melintas di jembatan Km. 47 jalan hauling PT. TriOP ruas Sungai Hingan, Kecamatan Timpah, Kapuas, tiba – tiba jembatan tersebut runtuh, menyebabkan DT yang mengakut batu bara puluhan ton tersebut nyungsep ke sungai.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Provinsi Kalimantan Tengah, Nanang Suhaimi, mendesak penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan mengusut secara tuntas insiden fatality yang menelan korban jiwa tersebut.
“Kita minta penegak hukum segera melakukan pengusutan secara tuntas peristiwa insiden fatality di PT. TriOP ini, karena kita duga kejadian ini akibat pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban K3,” tegas Ketua DPD LPLHN Kalteng, Nanang Suhaimi, Selasa (22/10/2024).
“Sebab ini sudah masuknya ke dalam ranah pidana, karena akibat kelalaian managemen perusahaan terhadap K3 membuat insiden ini terjadi dan menelan korban jiwa,” sambung dia menjelaskan.
Diungkapkan dia, peristiwa ini merupakan pelajaran, bahwa pemenuhan kewajiban kelengkapan perizinan sebuah perusahaan sangat penting, agar bisa meminimalisir resiko pada dunia kerja.
“Ini akibat lemahnya pengawasan pihak berwenang sehingga terjadilah Insiden ini. Jalan yang baru selesai dibangun dan pelabuhan juga belum mendapatkan izin yg jelas sudah beroperasi, padahal semua material buat membangun jln dan pelabuhan berasal dari galian C yang diduga Ilegal,” tukasnya.
“Ada apa dengan Perusahaan ini sehingga bisa bekerja dengan melanggar aturan?” pertanyakan Nanang.
Sebab, sambung dia lagi, uji kelayakan baik itu pada infrastruktur jalan maupun sarana dan prasarana tambang sebelum beroperasi itu wajib dilakukan, karena merupakan bagian dari kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) perusahaan, dalam menjamin bahwa ketika beroperasi perusahaan sudah benar- benar siap, agar semua pekerja bisa terlindungi dan lingkungan hidup bisa terjaga dengan baik.
“Semua infrastruktur tambang sebelum beroperasi harusnya diuji kelayakan. Itulah gunanya kelengkapan perizinan, agar pengawasan dari internal maupun eksternal bisa jalan dengan baik, untuk memastikan bahwa perusahaan ini berjalan sesuai koridor peraturan pada saat beroperasi,” imbuh dia.
“Ini lah akibat pekerjaan banyak mencuri, dan banyak barang haram di jalan dan pelabuhan milik mereka ini!” pungkas Nanang.(Tampetu)
COMMENTS