Teramat Sadis, Tiga Pria Ini Perkosa Perempuan Asal Kalsel

Foto: Tiga orang tersangka bersama barang bukti. Faktakalimantan.co.id - Tamiang Layang - Seorang perempuan IP (30) asal Kalimantan Selatan men

Melayat ke Rumah Duka, Wabup Ucapkan Belasungkawa
Kakankemenag Kabupaten Barito Timur, Ucapkan Harlah NU ke-95
Persiapan Dishub Barito Timur Jelang Idul Fitri

Foto: Tiga orang tersangka bersama barang bukti.

Faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Seorang perempuan IP (30) asal Kalimantan Selatan menjadi korban pemerkosaan secara sadis di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Pelaku berjumlah tiga orang.

Adapun ketiga pelaku berinisial (WA) alias W (34) (MM) alias I (35) S alias A (38).

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heryanto mengatakan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB disebuah rumah di kawasan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

“Kejadian ini terungkap setelah menerima laporan resmi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/V/2025/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK DUSUN TENGAH/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 25 Mei 2025,” jelas Kasat Reskrim AKP Adhy Heryanto.

AKP Adhy Heryanto menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria yang tidak dikenalnya.

Peristiwa ini baru terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah, membuat para keluarga panik mencari keberadaan keponakannya. Saat itu, pihak keluarga beserta warga melakukan pencarian dan pada pukul 23.00 WIT selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Tabalong agar segera ditertitkan daftar pencarian orang hilang.

Kemudian, kata Kasat, hari Sabtu (24/5/2025) pukul 17.30 WIT keluarga korban menerima informasi bahwa sepeda motor korban berada diwilayah Ampah Kota.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi trauma disebuah warung milik kerabatnya di Ragen. Korban kemudian dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk dimintai keterangan,” jelas Kasat Reskrim AKP Adhy Heryanto.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 290 ayat (1) KUHP Jo Pasal 57 KUHP.

“Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban sudah dalam pendamping dan proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan,” demikian. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!