Warga Desa Kubu Laporkan PT.BK ke Mabes Polri

PALANGKA RAYA – Puluhan warga Desa Kubu, Kabupaten Kota Waringi  Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaporkan aktivitas PT.Bamb

Tahun Depan, 500 hektare Lahan Pertanian Jagung Bakal Dibuka
Kasi Pidsus Kejari Gumas Berganti, Ini Namanya
Delegasi Negara Nepal Kunjungi Desa Hiyang Bana

LAPOR: Foto aktivitas PT.Bambu Kuning di Desa Kubu, Kabupaten Kobar yang dilampirkan dalam berkas laporan warga ke Mabes Polri.

PALANGKA RAYA – Puluhan warga Desa Kubu, Kabupaten Kota Waringi  Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaporkan aktivitas PT.Bambu Kuning (PT.BK) di desa setempat ke Mabes Polri. Laporan tersebut, disampaikan khususnya ke Kabareskrim Polri, Senin (6/11/2023).

Dalam rilis yang diterima awak media, laporan yang dilayangkan warga Desa Kubu tersebut, yakni terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT. Bambu Kuning 16 dan PT.Bambu Kuning 18. Warga menilai, pihak perusahan tersebut melakukan aktivitas tidak sesuai dengan perizinan yang dimilki. Termasuk diduga melakukan penambangan di luar wilayah IUP yang dimiliki, melakukan pengerukankan dan penambanan pasir di lahan milik warga dan dugaan penambangan di areal yang masih masuk dalam kawasan HPK.

Jupri, salah satu warga yang melaporkan masalah aktivitas PT.Bambu Kuning di Desa Kubu tersebut mengatakan, masyarakat pada dasarnya merasa keberatan jika sumber daya alam yang dimiliki Desa Kubu dikeruk tanpa dasar dan perizinan yang jelas. Terlebih masalah lingkungan yang akan berdampak untuk masyarakat setempat.

“Benar kami selaku warga Desa Kubu melaporkan PT.Bambu Kuning ke Mabespolri, tepatnya ke Kabareskrim. Kami merasa ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan tersebut. Khususnya dalam masalah perizinan” terang Jupri.

Dugaan Pelanggaran Aktivitas PT.Bambu Kuning di Kobar jadi Perhatian Aktivis Lingkungan

Ia berharap, dari laporan yang disampaikan masyarakat Desa Kubu tersebut akan mendapat perhatian dan tindaklanjut serius. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal senada juga disampaikan Aliansyah selaku warga Desa Kubu yang juga melaporkan PT.BK ke Mabes Polri. Disebutkannya, laporan tersebut ditandatangani oleh 48 warga Desa Kubu.

“Untuk jumlah perwakilan warga yang menandatangani surat laporan tersebut ada sebanyak 48 orang. Suratnya sudah dikirimkan dan untuk tembusan baik ke Pemkab Kobar maupun ke Polres Kobar sudah diserahkan” kelas Aliansyah.

Ia jua melanjutkan, salah satu dasar pelaporan masyarakat ialah karena pihak PT.BK tidak terbuka kepada masyarakat dalam menjalankan aktivtasnya. Termasuk adanya dugaan penambangan secara ilegal di lahan masyarakat hingga kawan yang masih masuk HPK.

“Intinya, laporan ini karena menyangkut nasib masyarakat Desa Kubu atas aktivitas yang dilakukan PT.BK” pungkasnya. (rls/red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!