FaktaKalimantan.co.id, PALANGKA RAYA - Dana sharing di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah yang a

FOTO: Ketua Komisi I DPRD Kalteng membidangi Keuangan, Hukum dan Pemerintahan, Yohannes Freddy Ering.
FaktaKalimantan.co.id, PALANGKA RAYA – Dana sharing di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah yang akan dipergunakan untuk Pilkada Serentak dinilai masih minim. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng membidangi Keuangan, Hukum dan Pemerintahan, Yohannes Freddy Ering.
“Dana sharing Komisi Pemilihan Umum yang akan dipergunakan untuk menghadapi pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mendatang, terlampau minim,” ujar Dia, Senin (15/05/2023).
Berkenaan hal tersebut, sambung Dia mengatakan pihaknya dari Komisi I telah melakukan kunjungan ke sejumlah kabupaten untuk mengkoordinasikan dana yang dimaksud. Dari hasil kunjungan tersebut, persoalan yang mengemuka dan menjadi keluhan, yaitu permasalahan anggaran yang dianggap terlampau minim.
“Sebagaimana Tupoksi yang dimiliki, kami telah melakukan monitoring dan melaksanakan kunjungan kerja ke daerah kabupaten. Ya salah satu keluhannya karena anggaran sharing terlampau minim,” ujar Dia lagi.
Dia mengatakan untuk menghadapi penyelenggaraan Pilkada, pemerintah kabupaten dan kota se-Kalteng saat ini sedang mematangkan anggaran sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan KPU, Bawasalu maupun instansi keamanan.
“Ya karena anggarannya yang cukup besar dan agar tidak membebani APBD, maka diputuskan penganggarannya dilakukan dalam dua tahun anggaran yaitu 2023 dan 2024,” timpal Dia.
Legislator PDI Perjuangan ini menerangkan permasalahan yang muncul saat ini dana sharing Pemprov untuk pembiayaan Pilkada yang terlampau minim, karena anggaran yang ada hanya untuk honor petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Harusnya, lanjut Freddy, KPU Kalteng juga ikut sharing honor semua petugas badan ad hoc, yang tidak hanya meliputi PPK, tapi juga Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Katakanlah seperti Jawa Timur, KPU Provinsi 40 persen dan KPU Kabupaten dan Kota setempat 60 persen, itu baru proporsional,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Komisi I menilai sebagai sesuatu yang wajar keluhan pemerintah kabupaten dan penyelenggara Pemilu di daerah, sehingga hal ini harus dicarikan solusi guna mendukung kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi.
“Komisi I berjanji akan mengoordinasikan dengan KPU Kalteng maupun dengan pemerintah Provinsi, sekaligus menyampaikan keluhan di daerah,” pungkas Dia. (Garen/*)
COMMENTS