Kantor Pertanahan Gumas Akui Kinerja Tahun 2022 Belum Maksimal

KUALA KURUN - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Ferdinan Adinoto menyampaikan capaian kinerja Kantor Pertanahan Gunung Mas di

Pemerintah Desa Diminta Sokong BUMDes
Meski Divaksin, Masyarakat Harus Taati Prokes
DKP Gunung Mas Tanam Bibit Pohon Ulin di Tahura Lapak Jaru

FOTO: Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas Ferdinan Adinoto

KUALA KURUN – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Ferdinan Adinoto menyampaikan capaian kinerja Kantor Pertanahan Gunung Mas di tahun 2022.

“Di tahun 2022 secara serapan anggaran kami hanya mencapai di angka 77,99 persen tetapi apabila dari aplikasi Sistem Monitoring Aktivitas Rutin (SMART) Direktorat Jendral Anggaran (DJA) capaian Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas cukup baik, kami berada 143 se Indonesia dari kurang lebih 550 kantor pertanahan yang ada dan ini tertinggi se Kalimantan Tengah,” ujar Ferdinan Adinoto.

Lanjutnya, Ferdinan mengatakan bahwa pelaksanaan fisik Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas belum maksimal di tahun 2022, misalnya di kegiatan redistribusi tanah dari target 3000 bidang, capaian Kantor Pertanahan Gunung Mas hanya 1118 bidang.

Target yang tidak tercapai itu kata, Ferdinan karena ada beberapa faktor. Pertama mungkin karena lokasi yang jadi dasar landasan pelaksanaan redistribusi tanah ini yakni dari pelepasan kawasan tanah objek reforma agraria (TORA) tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

Dalam pelepasan TORA ini, pelaksanaan unit terkecilnya yakni area of interest (AOI), sedangkan AOI yang ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup itu yang pihaknya ukur.

“Kadang AOI ini tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, contohnya masyarakat beraktifitas di seberang sungai, tiba-tiba AOI nya di seberang sungai sana, sehingga masyarakat tidak antusias untuk mengikuti program redistribusi tanah ini,” terang Ferdinan.

Kendala lain juga, beberapa daerah di Kabupaten Gunung Mas tidak adanya jaringan komunikasi, sehingga ketika akan berkomunikasi dengan aparat desa dan masyarakat menjadi terganggu.

“Ketika akan menuju ke lokasi, kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan aparat desa setempat,” sebutnya Ferdinan.

“Kurangnya kesadaran masyarakat terkait kepemilihan sertifikat hak atas tanah juga menjadi kendala sehingga target kita di tahun 2022 tidak tercapai,” pungkasnya. (rik/sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!