Pemkab Kotim Diduga Beli Aset Bermasalah Milik Eks Terpidana Penggelapan Dana CU EPI

PALANGKA RAYA - Asrama Mahasiswa Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) di Palangka Raya diduga merupakan aset milik eks terpidana kasus penggelapa

Bupati Seruyan : Industri Sawit Ciptakan Banyak Lapangan Kerja
Wakil Ketua I DPRD, Ajak Generasi Muda Barito Timur Berkarya
Korporasi Diminta Bantu Dunia Pendidikan di Gumas

ASET : Menteng Asmin menunjukan bangunan asrama mahasiswa Kotim di Palangka Raya yang diduga dibeli dari aset milik eks terpidana kasus penggalan dana CU EPI.

PALANGKA RAYA – Asrama Mahasiswa Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) di Palangka Raya diduga merupakan aset milik eks terpidana kasus penggelapan yang dibeli oleh pihak Pemkab Kotim.

Hal ini disampaikan Menteng Asmin Direktur LSM Law and Development Wach (LDW) Provinsi Kalimantan Tengah. Ia mengatakan, Pemkab Kotim harusnya dapat memberi penjelasan terkait pembelian aset berupa Asrama Mahasiswa Kotim di Jalan Raden Saleh, Kota Palangka Raya tersebut.

“Informasi yang kami dapat, asrama mahasiswa tersebut merupakan aset milik terpidana kasus penggelapan dana Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) di Sampit yang dibeli Pemkab Kotim Tahun 2019. Bagaimana jika aset tersebut nantinya diambilalih karena bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang” jelas Menteng, Minggu (20/11/2022).

Untuk harga dari lima bangunan barak dengan total 40 pintu tersbut, menurut informasi yang didapat pihaknya kata Menteng, diperkirakan sekitar Rp 3,8 miliar.

Selain itu lanjut Menteng, ia juga sudah berkomunikasi dengan Rimbun yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kotim. Rimbun menjelaskan kepadanya bahwa pembelian aset berupa asrama mahasiswa tersebut saat itu atas persetujuan DPRD Kotim. Termasuk penganggaran untuk pembeliannya.

“Kita sudah komunikasi dengan Rimbun yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kotim. Pembelian aset itu juga atas persetujuan Dewan. Terntu aset yang diduga bermasalah ini harus dijelaskan, karena menyangkut anggaran dan aset yang dibeli diduga bermasalah hukum” jelas Menteng,

Dijelaskannya juga, ada lima bangunan barak dengan total 40 pintu. Saat ini hanya delapan pintu yang dihuni karena yang lainnya rusak dan perlu perbaikan.

Terkait dugaan aset bermasalah yang dibeli dari mantan terpidana kasus penipuan CU EPI ini, Menteng juga berharap piha kepolisian dapat melakukan penyelidikan. Sehingga, jika aset tersebut masuk dalam TPPU, maka dapat dilakukan penyitaan untuk mengembalikan kerugian para korban penipuan CU EPI yang dilakukan Nono dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ungi Demen salah satu korban kasus penggelapan dana CU EPI mengatakan, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dalam kasus tersebut. Bahkan, hingga saat ini ia tidak mendapat kejelasan apakah uang miliknya dapat dikembalikan atau tidak.

“Saya mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Seharusnya aset milik Nono, seperti bangunan barak 40 pintu yang sekarang jadi mes mahasiswa Pemkab Kotim disita untuk mengembalikan kerugian kami para korban” jelas Ungi yang juga minta pendampingan dari LDW Kalteng.

Asrama Mahasiswa Kotim tersebut, yakni berupa barak 40 pintu yang kini menjadi aset Pemkab Kotim. Mes tersebut juga ditempati secara gratis oleh mahasiswa asal kotim yang menempuh pendidikan di Kota Palangka Raya.

sementara itu, untuk kasus CU EPI bermula sejak Tahun 2017. Kasus tersebut disidangkan pada Tahun 2018 serta putusan kasasi keluar pada Tahun 2019.

Dalam kasus ini, terdakwa Nono dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pada putusan tingkat satu. Selanjutnya, putusan pada tingkat banding memberatkan Nono dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sedangkan putusan tingkat kasasi menolak permohonan dari terdakwa Nono. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!