Kejari Palangka Raya Terus Usut Dugaan Korupsi Bibit Jambu

PALANGKA RAYa- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit jambu kristal di Dinas Pertanian dan Ketahana

Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Bobol Toko
Kades Terdakwa Korupsi Dipenjara 2 Tahun
Terkait Dugaan Korupsi Dana MTQ, 30 Lebih Saksi Sudah Diperiksa Kejari Barsel

PENJELASAN: Kasipidsus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana saat dibincangi awak media, Jumat (26/8/2022).

PALANGKA RAYa- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit jambu kristal di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Cipi Perdana, mengatakan BPK RI telah selesai melakukan pemeriksaan.

“Perkembangan korupsi jambu kristal, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sudah selesai dan saat ini kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari pemeriksaan yang mereka lakukan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022)

Dijelaskannya, pemeriksaan dilakukan oleh BPK RI selama 30 hari yang didampingi oleh kejaksaan.

Beberapa hal yang diperiksa adalah seluruh dokumen yang berkaitan dengan keuangan, termasuk melakukan pengecekan ke lapangan di titik-titik lokasi dari bibit jambu yang pernah ditanam.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 65 saksi. Namun penetapan tersangka masih belum dilakukan menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK.

“Kita akan terus mengusut perkara ini dan mendalami siapapun yang terlibat di dalamnya hingga terang benderang,” tegasnya

Sebelumnya diberitakan Proyek pengadaan 12.500 bibit jambu kristal menggunakan pagu anggaran Rp760 juta yang berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) pada APBD Kota Palangka Raya pada tahun 2020. BTT itu digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19

Dengan Target yang diharapkan yaitu masyarakat yang terdampak pandemi.
Program budidaya Jambu Kristal ini terdiri dari tiga alokasi yakni, bibit, uang dan pupuk. Uang dan pupuk dikelola oleh pelaksana, sedangkan bibit disediakan pihak ketiga.

Dalam proses bibit jambu kristal tersebut diduga ada 2 kewajiban hukum yang tidak dipenuhi, yakni sertifikasi guna memastikan bibit tersebut layak dan kedua bibit tersebut melalui antar pulau harus melalui proses karantina.

Selain itu, pembagian uang, pupuk dan bibit tidak diterima sepenuhnya oleh para petani. Alasannya dalam prosesnya bibit tersebut banyak yang mati karena tidak bersertifikasi. (den/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!