Polisi Ringkus Tersangka Penadah Sawit Curian

PALANGKA RAYA – Polsek Rakumpit dibackup Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Polda Kalteng meringkus DP (39

Diduga Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Polres Katingan Gelar Press Release Penangkapan Pelaku Pencurian Motor
Cabuli Anak SMA, Seorang ASN di Barsel Ditangkap Polisi

FOTO : DP (39) terduga pelaku pertolongan jahat (penadah) saat diringkus Polisi, Sabtu (22/01/2022) dini hari.

PALANGKA RAYA – Polsek Rakumpit dibackup Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Polda Kalteng meringkus DP (39) terduga pelaku pertolongan jahat (penadah) di Jalan Tumbang Talaken Km. 85 Kalurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Sabtu (22/1/2022) dini hari.

“Tersangka ini warga Demak Jawa Tengah telah kita amankan karena diduga menjadi penadah dengan membeli sawit yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dari beberapa tersangka yang telah kita amankan sebelumnya,” ucap Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto.

Waryoto menjelaskan, pada Hari Senin tanggal 27 Desember 2021, tersangka membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan kemudian buah tersebut diangkut dari PT. MAPA dan dibawa menuju ke Pabrik Kepala Sawit di Wilayah Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka awal, petugas akhirnya berhasil mengamankan DP setibanya dari Kabupaten Kotawaringin Barat saat berencana manuju Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas.

“Dari tangan tersangka kita amankan satu unit Mobil jenis Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DA 1868 BC beserta STNK yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

(Don)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!