DPRD Gumas Setujui Empat Raperda Ini

  faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN –Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing mengikuti paripurna dengan agenda persetujuan DPRD ter

Bupati Gumas Tabur Benih Ikan di Desa Hurung Bunut
Jangan Bakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Diklat Calon Paskibraka Gunung Mas Resmi Dimulai

FOTO : Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar (kanan) saat menyerahkan dokumen persetujuan atas empat Raperda menjadi Perda kepada Wabup Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing di ruang sidang DPRD setempat, Senin (14/6/2021).

 

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN –Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing mengikuti paripurna dengan agenda persetujuan DPRD terhadap empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas di ruang sidang DPRD setempat, Senin (14/6/2021).

Adapun empat Raperda tersebut, yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Lalu Raperda perubahan atas peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019-2024. Ketiga yaitu Raperda perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas. Kemudian yang terakhir Raperda tentang protokol kesehatan.

Dalam pidatonya, Efrensia L.P Umbing mengatakan jika keempat Raperda yang disetujui itu merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran saudara pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat,” katanya.

Terkait Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, itu merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-2019.

“Segenap perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna memberikan kesadaran pentingnya protokol kesehatan,” pesannya.

Dirinya juga mendorong seluruh komponen perangkat daerah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik, antara legislatif dengan eksekutif.

“Itu merupakan upaya perwujudan pelaksanaan asas demokrasi, demi peningkatan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!