Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Penyaluran bantuan hewan ternak terus dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

SALURKAN : Suasana penyaluran hewan ternak sapi kepada kelompok ternak di Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah.
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Penyaluran bantuan hewan ternak terus dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Tercatat pada tahun 2020 lalu, ada 104 ekor sapi, 287 ekor babi, 4.000 ekor ayam petelur, dua unit kandang, dan 400 sak pakan ayam, yang disalurkan kepada beberapa kelompok tani ternak di berbagai desa/kelurahan.
”Atas bantuan ternak itu, kami minta kepada pemerintah desa/kelurahan agar berperan aktif dalam mengawasi bantuan ternak yang telah disalurkan kepada kelompok tani ternak di desa/kelurahan masing-masing,” ucap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gumas Rody Aristo Robinson, melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Yuliana Elisabet, Jumat (11/6/2021).
Dengan adanya pengawasan dari pemerintah desa/kelurahan, lanjut dia, maka diharapkan bantuan ternak yang telah disalurkan akan dapat berkembang biak dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Bantuan ternak ini bertujuan untuk membantu petani peternak, dalam rangka mendukung program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Gumas, yakni Smart Agro, serta meningkatkan sumber Daya Manusia (SDM) petani,” tuturnya.
Selain itu, bantuan yang diberikan dapat dijadikan motivasi peluang usaha yang menghasilkan, menjanjikan, dan menguntungkan. Untuk itu, para petani ternak harus mampu memanfaatkan peluang pasar dengan menjadi produsen daging, susu dan telur untuk konsumsi masyarakat, tanpa mendatangkan pasokan dari luar daerah.
”Dengan bantuan ini, juga akan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok, pertumbuhan perekonomian masyarakat, dan kemandirian petani dalam usaha peternakan ayam yang berdaya saing dalam peningkatan produksi, kualitas dan kuantitas,” ujarnya.
Dia berharap, penerima bantuan ternak dapat mengembangbiakkan bantuan yang telah diterima. Bantuan tersebut hendaknya tidak serta merta disembelih atau dijual setelah ternak dewasa.
”Pemerintah desa/kelurahan diharapkan berperan aktif dalam pengembangan potensi ternak melalui dana desa berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga ketergantungan masyarakat dapat diminimalisir dan mengoptimalkan pembinaan terhadap ternak yang ada,” tandasnya. (agg/hms)
COMMENTS