POLSEK TEWAH BERI IMBAUAN BAHAYA ILEGAL MINING KEPADA MASYARAKAT

faktakalimantan.co.id - Kuala Kurun - Anggota Polsek Tewah, Polres Gunung Mas, Bripka Andri Rahman melaksanakan Patroli di wilayah hukumnya, Rabu

Pastikan Warganya Tak Kelaparan, Polsek Rungan Tinjau Lokasi Pertanian
Calon Kades Suara Terbanyak Ucapkan Terimaksih Atas Amanah Yang Diberikan
Lantaran Covid-19, Standar Layanan PDAM Kuala Kurun Berubah

faktakalimantan.co.id – Kuala Kurun – Anggota Polsek Tewah, Polres Gunung Mas, Bripka Andri Rahman melaksanakan Patroli di wilayah hukumnya, Rabu (27/1/2021) siang.

Pihak Polsek Tewah selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin (ilegal mining), karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat dan juga melanggar undang – undang yang berlaku.

“Salah satu caranya adalah dengan dengan memberikan imbauan melalui brosur ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan undang- undang No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi menyampaikan tujuan dari Imbauan Imbauan Stop ilegal Minning di sampaikan juga kepada masyarakat, bahwa siapa saja yang melakukan penambangan liar tanpa ijin akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Kami tidak main- main apabila kedapatan melakukan penambangan liar akan kami proses, terlebih tujuan pemasangan spanduk adalah untuk memelihara Kamtibmas di Wilayah Polsek Tewah,” ungkap Kapolsek. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!