Langgar Aturan, Polres Gumas Bubarkan Kegiatan Masyarakat

faktakalimantan.co.id - Kuala Kurun - Satgas Aman Nusa II Polres Gunung Mas membubarkan kegiatan masyarakat yang berlangsung di Kelurahan Kurun, K

Sasar Pengguna Jalan Raya, Polsek Tewah Laksanakan Operasi Yustisi Dan Bagikan Masker
Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan Jadi Topik FGD
Jelang Hari Jadi Polwan Ke-72, Polisi Wanita di Gumas Bagikan Bansos

FOTO : Jajaran Polres Gunung Mas ketika bubarkan kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19, Rabu (20/1/2021).

faktakalimantan.co.id – Kuala Kurun – Satgas Aman Nusa II Polres Gunung Mas membubarkan kegiatan masyarakat yang berlangsung di Kelurahan Kurun, Kab. Gumas, Kalteng, Rabu (20/1/2021) siang.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. mengatakan pembubaran yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB tersebut tidak mendapatkan penolakan dari pihak keluarga serta berlangsung aman dan kondusif.

“Pembubaran terpaksa dilakukan guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 akibat kerumunan yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” beber Rudi.

Ia juga menambahkan, selain belum mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kab. Gumas, kegiatan tersebut juga tidak mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Kepolisian.

“Setiap kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19, karena ini peraturannya sudah jelas, dan ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Kalteng” tandasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!