faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memperpanjang status tanggap darurat selama 28 hari ke depan. Hal i

FOTO: Ketua Harian Gugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.
faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memperpanjang status tanggap darurat selama 28 hari ke depan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas nomor 255/BPBD tahun 2020, tentang penetapan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19.
“Perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 Kapuas selama 28 hari, terhitung mulai 18 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Panahatan Sinaga, Sabtu (20/6/2020).
Panahatan Sinaga juga mengatakan, bahwa penetapan jangka waktu status tanggap darurat bencana dimaksud dapat diperpanjang atau dipersingkat.
“Kita sesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan, dan keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,”ujar pimpinan BPBD Kabupaten Kapuas yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini.(SSR)
COMMENTS