Korupsi Dana Covid-19 Bakal Dihukum Mati

faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Siapapun yang menyalahgunakan anggaran tanggap darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas terancam dihuku

BPN Bakal Terbitkan Sertifikat Tanah di 12 Desa 6 Kecamatan
Dewan dan Pemkab Kapuas Mulai Bahas Draft KUA-PPAS APBD 2020
ASN Kapuas Diminta Jadi Teladan Hidup Sehat Bagi Masyarakat

FOTO : Ketua Harian Gugus Tugas (Gugas) Covid-19, Panahatan Sinaga.

faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Siapapun yang menyalahgunakan anggaran tanggap darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas terancam dihukum mati.

Hal ini ditegaskan Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas yang juga Ketua Harian Gugus Tugas (Gugas) Covid-19, Panahatan Sinaga kepada awak media di Posko Induk Gugas, Sabtu (9/5/2020).

Ketua Harian Gugas Covid-19 mengingatkan delapan SOPD yang menerima dana tahap pertama itu agar berhati-hati. Jangan sampai dalam perjalanannya ada penyimpangan yang berimbas pada persoalan hukum.

“Hati-hati delapan SOPD yang sudah saya rekomendasikan, gunakan dana tanggap darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas sebesar Rp 56.409.535.125 dengan baik. Karena ancamannya hukuman mati,” tegas Panahatan Sinaga.

Menurut dia, anggaran itu digelontorkan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Sehingga delapan instansi yang telah menerima dana itu tidak ada alasan tidak bergerak.

“Sekali lagi saya ingatkan, gunakan anggaran itu sesuai peruntukannya. Mari semua sektor yang terlibat dalam Gugus Tugas sama-sama bergerak dan saling mendorong serta terus saling berkoordinasi,” katanya. (sas)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!