faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mesti menunda sementara proses lelang proyek melalui situs Lemba
faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mesti menunda sementara proses lelang proyek melalui situs Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE).
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun mengatakan bahwa dari penelusuran pihaknya, jajaran SOPD tetap melakukan pelelangan, ditengah kondisi keuangan yang sepatutnya bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proyek fisik yang dianggap tidak mendesak. Langkah itu sangat tepat agar penanganan pandemi covid-19 bisa optimal,” kata Rimbun.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, dari pemantauan di situs LPSE, rata-rata proyek yang dilelang oleh Dinas PU dan Penataan Ruang tersebut merupakan pekerjaan fisik, jalan dan irigasi serta juga ada pelelangan pengadaan. Padahal tim anggaran sedang melakukan rasionalisasi anggaran untuk dialihkan guna penanganan Covid-19.
“Kapan perlu kalau anggaran kita kurang, bisa meminjam anggaran dari proyek multiyears,” ucap Rimbun.
Ia menambahkan, sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penanganan Corona Disease atau Covid-19.
SKB dua menteri tersebut, mengharuskan pemerintah daerah sekurang-kurangnya melakukan penyesuaian pemangkasan anggaran 50 persen pada pos anggaran tertentu. Diantaranya seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. (drm/agg)
COMMENTS