Selama Wabah Covid-19, Warga Dilarang Berkerumun

faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas kepada setiap orang yang tidak taat atau tidak mengindahkan lar

Apresiasi Serapan Pajak Pemko Palangka Raya di 2022
Waket I DPRD Dukung Penerapan ETLE
Pembangunan Harus Dikejar agar Palangka Raya Tidak Tertinggal

FOTO : Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas kepada setiap orang yang tidak taat atau tidak mengindahkan larangan untuk tidak berkumpul atau berkeruman.

Sanksi tegas itu sejalan dengan kondisi Kota Palangka Raya yang sudah berstatus tanggap darurat akibat pandemis virus corona atau Covid-19 (coronavirus disease).

“Sosialisasi sudah gencar diberikan ke semua wilayah yang ada di Kota Palangka Raya. Bila tak taat bisa kena sanksi tegas. Ini sejalan maklumat Kapolri,” kata Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (26/3/2020).

Dalam maklumat Kapolri kata dia, jelas bagaimana masyarakat harus patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona

Point dari maklumat tersebut, antara lain warga negara dilarang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun di lingkungan sendiri.

Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

Selanjutnya, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka diberikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu lanjut Fairid, sanksi yang sejalan dengan maklumat Kapolri tersebut harus bisa dijalankan oleh masyarakat. Terutama ketaatan dan disiplin untuk tidak melakukan aktifitas berkumpul atau berkeruman dalam bentuk apapun.

“Pemko melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sudah secara rutin melakukan sosialisasi dengan berkeliling mengingatkan warga agar tidak berkumpul.Ini semua demi menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran virus corona,” tutupnya. (yd/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!