PKL Taman Kuala Kurun Diminta Gabung Jamsostek

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Dinas Transmigrasi, Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM  bekerjasama dengan BPJamsostek menggelar sosialisasi da

Jelang Tahun Kontes Politik, ASN Diingatkan Jaga Netralitas
Ciptakan Kamtibmas Kondusif PascaPilkada
Tinjau Ulang IPK dari PBS di Gunung Mas

DUKUNGAN : Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM Sudin menyerahkan kartu tanda peserta BPJamsostek kepada PKL, Jumat (6/3/2020).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM  bekerjasama dengan BPJamsostek menggelar sosialisasi dan akuisisi kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan pedagang kaki lima (PKL) di shelter Taman Kota Kuala Kurun, Jumat (6/3/2020).

Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM Gunung mas, Sudin mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti dari realisasi kerja sama pihaknya bersama BPJamsostek.

Kerja sama tersebut menurutnya sudah sesuai Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU Nomor 40 Tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional. Kemudian UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang pembentukan badan penyelenggara Jamsostek.

“Kami harapkan melalui kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk masa depan kita atau hari tua maupun pada terkait dengan kematian,” kata Sudin.

Pihaknya meminta, kepada seluruh peserta yang baru saja melakukan pendaftaran, khususnya para PKL untuk tidak meragukan keanggotaannya di BPJamsostek. Hal ini menurutnya, demi manfaat yang akan didapatkan dikemudian hari, sehingga pada masa depan memiliki jaminan yang jelas.

“Tujuan kami adalah bagaimana dalam menghadapi hari tua dan sebagainya bisa terjamin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Kantor BPJamsostek Cabang Palangka Raya, Agung Pambudi menambahkan, ada empat program jaminan. Seperti, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Selain itu, dirinya menegaskan terkait yang menjadi peserta ialah semua orang yang bekerja.

“Sekarang, setelah kami berubah menjadi Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang kami lindungi bukan hanya yang bekerja di perusahaan swasta, tapi semua pedagang apapun, bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Seperti halnya yang berjualan pentol atau penjual sederhana, karena semua akan mendapatkan manfaat yang sama dari kami,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, program dalam hal kecelakaan kerja yang intinya adalah perlindungan dalam bentuk santunan dan penggantian biaya pengobatan terkait risiko kecelakaan kerja.

Jika ada seorang pedagang kaki lima terkena musibah di jalan raya dan mengalami luka bahkan patah tulang, maka BPJamsostek yang menanggung pengobatan dan sebagainya.

“Intinya semua kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, itu ranahnya perlindungan yang diberikan BPJamsostek,” imbuhnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!