Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes, Ini Tanggapan Kades Sei Asem

faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas mediasikan Bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasi

Bupati Kapuas Bantu Korban Kebakaran
Berperan Cegah Penularan Covid-19, Wartawan Diganjar Penghargaan
Ary Egahni Resmi Duduk di Senayan

Foto : Peserta Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes, Kades Sei Asem Masrawan (kedua dari kiri).

faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas mediasikan Bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) di Jakarta pada (26-30/11/2019) lalu. Salah satu peserta, Pemdes Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir mengaku, Bimtek ini sangat bermanfaat.

 

Kegiatan ini, selaras dengan harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan juga Pemdes yang menjadi peserta, agar ada percepatan penataan kewenangan desa di Kabupaten Kapuas. Dengan terbitnya Peraturan Bupati Kapuas nomor 41 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa, berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Kabupaten Kapuas menjadi acuan dalam membuat Peraturan Desa (Perdes).

 

Sebab, bertujuan agar terwujudnya tata kelola Pemdes yang baik dan benar serta berguna untuk semua stockholder.

 

“Banyak ilmu yang kami dapat dari kegiatan tersebut, yaitu salah satunya penyusunan Perdes tentang kewenangan desa, sehingga desa nantinya mampu menyusun Perdes kewenangan desa tersebut,”kata Kepala Desa (Kades) Sei Asem, Masrawan menghubungi wartawan media ini, Selasa (3/12/2019).

 

Menurut Kades Sei Asem, Bimtek empat hari di Jakarta tersebut, agar mereka bisa menyusun Perdes kewenangan desa berdasarkan hal asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Sehingga para Kades tidak bingung lagi dalam melaksnakan roda Pemdes masing-masing dalam membangun infrastruktur maupun membangun SDM di pedesaan.

 

“Sehingga cita-cita pembangunan SDM unggul bisa tercapai,” kata Masrawan.

 

Adapun dalam Bimtek itu, ada beberapa materi pembahasan yang diberikan kepada peserta terdiri Kades beserta Aparatur Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se Kabupaten Kapuas. Seperti

Asistensi penyusunan rancangan peaturan bupati/walikota, tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

 

Kemudian, penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Juga singkronisasi antara kewenangan desa RPJMDesa dan APBDesa dan penyusunan peraturan desa dalam rangka optimalisasi kewenangan desa di bidang tertentu, (Perdes tentang pungutan desa) serta penyusunan rencana tindak dan pembulatan. (SS3)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!