Tahun Ini, DPMPTSP Kapuas Sumbang PAD Melampaui Target 

faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Kabar baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas. Karena P

Ary Egahni Resmi Duduk di Senayan
Ben Brahim Ikuti Vidcon dengan Mendagri
Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kapuas Diperpanjang

Foto : Septedy

faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Kabar baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas. Karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disumbang dengan nilai yang cukup mengembirakan dan bakal melampaui target Tahun 2019.

Berapakah angka yang sudah masuk ke DPMPTSP? Nilainya per 30 Oktober 2019 mencapai Rp 795.475.133. Angka tersebut sangat luar biasa, mengingat target tahun 2019 yang dipatok dinas yang dipimpin Septedy ini sebesar Rp 485 juta.

Sehingga bukan tidak mungkin, sampai akhir tahun nanti bisa tembus di angka Rp 1 miliar. Hal ini patut menjadi contoh bagi dinas lain lingkungan Pemkab Kapuas, agar kabupaten yang berjuluk Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung mampu mengatasi kesulitan anggaran daerah ke depan.

Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kapuas, Septedy mengaku, bahwa mereka berkerja maksimal memanfaatkan peluang yang ada. Hal ini sesuai arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat yang memiliki misi menyejahterakan masyarakat melalui pembangunan.

“Kita berkerja maksimal, setiap arahan dan petunjuk Bupati kita laksanakan, target kami Rp 485.000.000 tahun 2019, dan pada 30 Oktober tadi sudah mencapai Rp 795.475.133,” ungkap Septedy pada Selasa (12/11/2019).

Angka PAD yang dicapai itu juga bisa dipastikan meningkat dari tahun 2018. Sebab, pada tahun lalu PAD yang berhasil dicapai DPMPTSP Kaouas hanya sebesar Rp 480 juta.

“Kami akan terus meningkatkan target PAD, serta membuat terobosan-terobosan yang belum dilaksanakan selama ini,” katanya.

Adapun sumber PAD DPMPTSP Kapuas yang terkumpul tahun 2019 ini, seperti dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Target hanya Rp 200 juta sudah tembus di angka Rp 335 juta lebih.

Sementara itu, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ditarget Rp 280 juta. Tetapi per 30 Oktober sudah mencapai Rp 460 juta.(SS3)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!